Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mewanti-wanti agar ASN tidak mengambil cuti bepergian pada libur keagamaan Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021. Larangan itu jelas tertulis di Surat Edaran Menteri PAN RB nomor 13 tahun 2021.
"19 Oktober 2021 adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB nomor 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian tulis Kemenpan RB di dalam akun Instagramnya.
Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang diterima oleh ASN bila tetap ngotot dan ingin melanggar aturan cuti tersebut di masa pandemik COVID-19. Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar.
"Pejabat pembina kepegawaian diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari sejak tanggal libur nasional," kata Kemenpan RB lagi.
Apakah ada pengecualian bagi ASN yang diharuskan bekerja ke luar kota pada tanggal tersebut?