Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[CEK FAKTA] Akhirnya Larangan Mudik Dicabut

Ilustrasi pemudik.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi pemudik.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar video pendek berjudul "Akhirnya Larangan Mudik Dicabut".

"Akhirnya larangan mudik dicabut lur...," tulis sebuah akun Y*h** dalam media sosial Facebook.

Benarkah pemerintah mencabut kebijakan larangan mudik tahun ini?

1. Pembawa berita dari Kazakhtan

Tangkapan layar media sosial facebook
Tangkapan layar media sosial facebook

Berdasarkan penelusuran IDN Times menggunakan aplikasi pencari gambar, yakni google search image, ditemukan pembawa berita dalam video tersebut berasal dari Kazakhtan.

Video ditemukan di situs brleast.info. Video tersebut berjudul: "KAZAKHSTAN NEWS REPORTER SOUNDS LIKE DIESEL TRUCK STARTING IN THE MORNING WOMEN EDITION".

2. Pemerintah larang mudik pada 6-17 Mei 2021

Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Kemudian, berdasarkan pencarian di media mainstream dan laman resmi Satgas.COVID-19, tidak ditemukan informasi yang menuliskan larangan mudik dicabut.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat persyaratan mudik Lebaran, selama pra dan pasca-larangan mudik yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei 2021.

Pengetatan persyaratan mudik Lebaran yang mulai berlaku pada 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas tersebut.

3. Aturan dibuat untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk

IDN Times/Dini Suciatiningrum
IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dalam Addendum SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Berdasarkan Addendum SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," tulis Addendum SE itu, lagi.

Jadi klaim narasi pemerintah cabut larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H tersebut kategori informasi hoaks atau kabar bohong.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us