Personel Satlantas berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Sudding menyampaikan itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata Sudding dikutip ANTARA.
Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucap dia.
Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujar dia.