CEK FAKTA: Benarkah Program MBG Diluncurkan Tanpa Ada Payung Hukum?

- Wakil Kepala BGN membenarkan Perpres MBG belum ada
- BGN akui ahli gizi yang dipekerjakan di SPPG minim pengalaman
- Anggaran MBG tahun 2026 masih mencaplok anggaran pendidikan
Jakarta, IDN Times - Kisruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata-mata tidak hanya terkait keracunan massal yang jumlahnya semakin meningkat. Tetapi, sejak awal diluncurkan, program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu juga tak memiliki payung hukum.
Padahal, program MBG berjalan dengan anggaran fantastis mencapai Rp71 triliun pada 2025. Duit sebesar itu sebagian dicaplok dari anggaran pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono. Ia mengatakan program MBG baru muncul dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. "Padahal, untuk melegalkan suatu program prioritas dan mencaplok anggaran lain, pemerintah seharusnya mengeluarkan Perpres lebih dulu sebagai landasan hukum," ujar Agus di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 23 September 2025 lalu.
Ia kemudian membandingkan program MBG dengan program prioritas penurunan stunting. Program tersebut bisa menyerap anggaran lintas kementerian seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan karena berpijak pada Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"MBG ini harusnya juga begitu. Keluar aturannya dulu, baru programnya berjalan," katanya.
Benarkah program MBG belum memiliki payung hukum seperti yang disampaikan oleh TII?
1. Wakil Kepala BGN membenarkan Perpres MBG belum ada

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang membenarkan Perpres untuk program BGN belum ada. Ia mengatakan ada sedikit revisi dalam rancangan Perpres yang segera diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ada sedikit revisi bahwa guru dan beberapa individu di sekolah dapat makan. Perpres ini segera diteken," ujar Nanik kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (29/9/2025).
Di sisi lain, ketika Nanik memberikan keterangan pers, aturan baru yang memungkinkan guru bisa ikut mendapat porsi MBG lantaran khawatir bakal mengambil jatah makan milik siswa.
"Selama ini guru ini kan gak ada jatah. Jadi, mungkin kalau mencicipi juga nanti takut ngambil jatah murid. Nah, pada perpres yang baru nanti, yang segera keluar, itu ditambahkan bahwa guru dan juga relawan yang mengantar (MBG) ke ibu hamil itu akan memperoleh makanan gratis," tutur dia di kantor BGN pada Jumat, 26 September 2025.
2. BGN akui ahli gizi yang dipekerjakan di SPPG minim pengalaman

Sementara, ketika ditanyakan benarkah para ahli gizi yang dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) minim pengalaman dan rata-rata baru lulus kuliah, Nanik juga membenarkan. Temuan itu disampaikan oleh ahli gizi masyarakat, dr. Tan Shot Yen, ketika melakukan audiensi dengan komisi IX DPR pada Selasa, 23 September 2025 lalu.
Nanik secara blak-blakan mengakui BGN memang kekurangan tenaga ahli gizi berpengalaman. Karena itu, banyak lulusan baru yang akhirnya direkrut.
"Kalau mau nyari yang berpengalaman, mau ke mana? (Ahli gizi) Yang tidak berpengalaman saja sekarang sudah kekurangan. Jadi, saya umumkan lagi, silakan para ahli gizi se-Indonesia mendaftar ke dapur-dapur MBG, karena kami butuh. Lebih senang lagi kalau ada yang sudah berpengalaman,” ujar Nanik pada Jumat lalu.
3. Anggaran MBG tahun 2026 masih mencaplok anggaran pendidikan

Sementara, di dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada 21 Agustus 2025 lalu, Sri Mulyani yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan mengatakan anggaran MBG pada 2026 mengalami kenaikan. Jumlahnya mencapai Rp335 triliun. Tetapi, sebagian mengambil dari pos anggaran pendidikan yakni sebesar Rp223,6 triliun. Di paparan tersebut, Sri juga menjelaskan anggaran MBG mencapai sebesar Rp71 triliun.
"Alokasi anggaran Rp335 triliun adalah dalam bentuk dikategorikan anggaran pendidikan karena penerimanya adalah para siswa, sebesar Rp223,6 triliun. Jadi, tidak seluruh Rp335 triliun adalah anggaran pendidikan. Hanya penerimanya siswa," ujar Sri seperti dikutip dari YouTube Banggar DPR RI.
Selain mencaplok anggaran pendidikan, duit MBG padsa 2026 juga mengambil alokasi anggaran kesehatan yaitu sebesar Rp24,7 triliun. Hal itu lantaran MBG juga diberikan kepada ibu hamil.
Kesimpulan: benar program MBG diluncurkan tanpa ada payung hukum. Perpres mengenai MBG baru akan diteken oleh Prabowo meski programnya sudah berjalan sejak Januari 2025.