[CEK FAKTA] Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji 2023, Benarkah?

Jakarta, IDN Times - Beredar surat percepatan keberangkatan jemaah haji tahun 2023. Surat tersebut tertulis ditetapkan tanggal 23 Pebruari 2023 (bukan Februari), yang berisi mengenai percepatan pelaksanaan haji.
Dalam surat tersebut, dijelaskan nama yang berhak berangkat haji 1444 H/2023 untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp25 juta. Bahkan, Bipih 2023 dibulatkan menjadi Rp50 juta.
Padahal, Bipih 2023 yang harus dibayarkan rata-rata Rp49,8 juta. Dalam surat tersebut, disebutkan pembayaran Bipih terakhir pada 25 Pebruari 2023 (bukan ditulis Februari) pukul 11. 59 WIB.
1. Kemenag tegaskan surat edaran itu hoaks

Dalam surat tersebut, jemaah juga diminta transfer ke nomor rekening tertentu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menegaskan surat edaran itu hoaks.
“Itu jelas hoaks,” ujar Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/2/2023).
2. Ancam lapor polisi

Hilman mengancam pembuat surat edaran akan dilaporkan ke polisi. Sebab, telah melakukan tindak penipuan.
"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," ucap dia.
3. Belum ada tahap pelunasan

Lebih lanjut, Hilman menerangkan, Kementerian Agama hingga kini belum menerbitkan tahapan pelunasan. Saat ini, Kementerian Agama masih menunggu Keputusan Presiden mengenai waktu tahapan pelunasan biaya haji 2023.
“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” ujar dia.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi. Harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” imbuhnya.