Jakarta, IDN Times - Video yang menggambarkan mobil Toyota Alphard berpelat nomor RI-24 menerobos jalur Transjakarta (busway) tengah menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, pemilik mobil tersebut adalah Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas.
Dalam video itu terlihat motor patwal dan mobil yang ditumpangi Yaqut terjebak di jalur Transjakarta dari arah Senayan hendak menuju Thamrin. Kedua kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan sebab terhalang bus Transjakarta yang terhenti di depannya.
Sementara, mobil Alphard Yaqut tidak bisa mundur lantaran di belakangnya sudah antre kendaraan roda empat lainnya. Rupanya jalur Transjakarta yang biasanya steril itu pada Selasa, 23 Juli lalu ramai dilintasi kendaraan.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan mobil Yaqut melewati jalur Transjakarta lantaran mengikuti alur patwal. Patwallah yang menentukan rute yang diambil mobil Menag.
"Tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ujar Anna kepada IDN Times melalui pesan pendek, kemarin.
Anna menyebut kendaraan dinas RI diizinkan melintasi jalur Transjakarta. Hal itu sudah tertuang di dalam undang-undang. Namun, benarkah ada aturan yang membolehkan menteri melalui jalur bus Transjakarta?