Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lamborghini Mogok di Busway Kebon Jeruk Ditilang, Begini Kronologinya

(Dok. korlantas.polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Super car Lamborghini mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023). Polisi pun menilang karena memasuki busway.

“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana, dilansir laman korlantas.polri.go.id, Sabtu (14/1/2023).

1. Pengemudi Lamborghini ditilang, dikenai denda Rp500 ribu

Ilustrasi Lamborghini Veneno (wallpapercave.com)

Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp500 ribu.

“Denda sebesar Rp500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” katanya. 

2. Pengemudi berdalih masuk busway demi keselamatan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Gilang)

Maulana menjelaskan, mobil mewah tersebut mogok pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya.

“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator, kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” tambahnya.

3. Selang 30 menit petugas berhasil evakuasi Lamborghini yang mogok

Ilustrasi (Pixabay/HorseRescueTLC)

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, untuk mengevakuasi Lamborghini dengan mobil derek.

Mobil berkelir kuning tersebut mogok di jalur khusus bus TransJakarta sekitar kurang lebih 30 menit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us