Cemarkan Udara, KLH Segel Dua Perusahaan di Bekasi

- PT Wan Bao Long Steel disegel karena gas kolektor tidak berfungsi maksimal, mengakibatkan pencemaran udara
- PT Zhongchen New Energy tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan sarana pembakaran yang dilengkapi dengan gas kolektor
Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6/2025) yang diduga mengakibatkan pencemaran udara.
Kedua perusahaan itu adalah PT Wan Bao Long Steel yang berada di Kecamatan Kedungwaringin dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia di Kecamatan Cikarang Utara.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofik, mengatakan, PT Wan Bao menyebabkan polusi udara lantaran dust collector atau gas kolektor yang sudah dimiliki tidak bekerja maksimal.
"Secara umum perusahaan ini telah memiliki fasilitas gas kolektornya. Kemudian mesinnya masih jalan dua-duanya, tadi sudah dijalankan, kita sudah lihat. Cuma memang tidak berjalan dengan semestinya," kata Hanif kepada jurnalis, Kamis (12/6/2025).
1. Memberhentikan sementara

Dia juga telah memberhentikan perusahaan yang memproduksi limbah besi itu dan meminta segera memperbaiki gas kolektor agar tidak mencemari udara.
"Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya (selesai) sehingga akan mengurangi tekanan (polusi) udara," kata dia.
Dia mengatakan, pemilik PT Wan Bao sudah dapat dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
"Tetapi nanti kita lihat dulu kedalamannya dan upaya beliau (PT Wan Bao) untuk melakukan perbaikan. Karena secara teknis, peralatannya sudah cukup tersedia," kata Hanif.
2. Tidak memiliki izin pengelolaan limbah

Sementara, lanjut Hanif, PT Zhongchen New Energy terbukti tidak memiliki izin untuk mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aki bekas.
Selain itu, PT Zhongchen New Energy juga tidak memiliki sarana pembakaran yang dilengkapi dengan gas kolektor untuk penanganan gas buang.
"Jadi ini sedang kita pasang segel terhadap seluruh area ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan area ini sampai proses hukum selesai," kata dia.
3. Ada 4 ribu cerobong asap se-Jabodetabek

Hanif mengatakan, pihaknya mendata sebanyak 4.000 lebih cerobong asap perusahaan se-Jabodetabek berpotensi mencemarkan udara di Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini, KLH dan pemerintah daerah terus melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perushaan yang tidak mengelola gas buangnya dengan baik.
"Jadi kalau yang sudah banget-banget (tercemar), ya, kita akan tindak pidana dan tutup. Tetapi kalau yang seperti ini, harapan saya pimpinannya segera melakukan perbaikan diri. Dengan batas waktu yang akan ditetapkan," ucap dia.