Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengingatkan agar perkantoran menaati pembagian kerja dua shift untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Sudah kami ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua shift, yaitu pagi masuk pukul 07.00-07.30 WIB dan kembali pada pukul 15.00-15.30 WIB dan shift kedua pada pukul 10.00-10.30 WIB dan kembali pukul 18.00-18.30 WIB," ujar Doni dalam keterangan persnya di channel youtube Sekretariat Kabinet, Senin (27/7/2020).