Cuitan Sofie Syarief Dinilai Melanggar, Ini Kata Menkominfo

Jakarta, IDN Times - Mantan penyiar Kompas TV, Sofie Syarief, mendapat laporan bahwa cuitannya terkait isu intelijen di media sosial X melanggar hukum. Laporan itu dilayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait cuitannya di X.
Sofie mengutip ulang isi artikel yang ditayangkan di Kompas.id dengan judul Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Presiden soal Data Intelijen.
Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi buka suara. Dia mengatakan hal seperti ini memang menyebabkan dinamika. Dia baru mendengar masalah ini. Dia menanggapi harusnya ruang demokrasi bisa terjaga.
“Ya itu kan dinamika lah. Tugas kita menjaga ruang demokrasi kita lebih kondusif, lebih sehat, lebih sejuk ya,” kata dia saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
1. Sofie enggan hapus cuitannya

Merasa cuitannya tidak bermasalah, Sofie menanyakan teknis pengaduan Kominfo tersebut pada Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
“Jadi merasa perlu bertanya kepada Bang Wamen @nezarpatria, apakah ada hukum baru yang melarang warga negara Indonesia mencuitkan berita hasil produk jurnalistik yang, menurut bacaan saya, sudah sesuai kaidah. Siapa tahu saya yang belum tahu,” ucapnya.
2. Wamenkominfo sebut itu human error

Lewat X Wamenkominfo Nezar juga menanggapi hal ini. Laporan yang diterima Sofie adalah kesalahan dan murni human error.
Dia menyebut sudah memberi teguran ke pihaknya. "Terimakasih @sofiesyarief, saya sdh telusuri ke direktorat terkait, dan mmg tak ada masalah dlm retweet berita ini. Jadi ini murni “human error”. Teguran sudah diberikan ke dalam, dan surat permintaan itu sgr dibatalkan ke X. Mohon maaf atas kekeliruan ini. Salam," kata Nezar dalam cuitannya membalas Sofie.
3. Bingung apa cuitannya melanggar hukum
Sofie mengatakan, cuitannya hanya berisi narasi kutipan dari sebuah berita media daring. Namun dia menerima laporan bahwa Kominfo menganggap salah satu cuitan Sofie melanggar hukum di Indonesia.
Sofie mengaku heran karena cuitannya berisi tautan pemberitaan media dan narasi kutipan di dalamnya.
“Saya baru tahu bahwa, di negara saya, mencuitkan berita dari media kompeten dianggap melanggar hukum,” kata dia.


















