Daftar Barang Bukti Judi Online Komdigi: Senpi hingga Uang Rp73 M

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka dalam kasus pengamanan situs judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi). Dari mereka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, barang bukti yang disita adalah 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” ujar Ade Ary di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
“Kemudian, ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” imbuhnya.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Penyidik juga sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran.
“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujar Ade Ary.