Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM Level 1 DKI Jakarta

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM Level 1 DKI Jakarta
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 ruas jalan dan 3 tempat wisata yang menerapkan ganjil genap di ibu kota pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Mana saja ruas jalan ganjil genap selama PPKM level 1 di DKI Jakarta? simak daftarnya berikut ini.

1. Daftar ruas jalan ganjil genap selama PPKM level 1 DKI Jakarta

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Terdapat 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap. Berikut daftarnya:

  1. Jl. M.H. Thamrin;
  2. Jl. Jenderal Sudirman;
  3. Jl Sisingamangaraja;
  4. Jl. Panglima Polim;
  5. Jl. Fatmawati mulai dari Simpang Ketimun 1 sampai Simpang TB Simatupang;
  6. Jl. Tomang Raya;
  7. Jl. Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Tomang Raya sampai dengan Gatot Subroto;
  8. Jl. Gatot Subroto;
  9. Jl. M.T. Haryono;
  10. Jl. H.R. Rasuna Said;
  11. Jl. D.I. Panjaitan;
  12. Jl. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Perintis Kemerdekaan
  13. Jl. Gunung Sahari
  14. Pintu masuk timur dan barat Ancol
  15. Pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
  16. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Berlaku hingga 3 Januari 2022

Pengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara sepeda motor melintas di persimpangan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Mengutip media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta, aturan jalan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku pada 14 Desember 2021-3 Januari 2022. Sementara, aturan ruas ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada 17-19 Desember, 24-26 Desember, dan 31 Desember-3 Januari 2022.

Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata ini berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku mulai Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.

3. Ada 17 jenis kendaraan yang dapat pengecualian

Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian bisa melintas pada ruas ganjil genap tersebut. Berikut daftarnya:

  1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang disebabkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Share Article
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Koops TNI Habema Evakuasi 4 Pendulang Emas yang Mengungsi akibat OPM

27 Mei 2026, 22:17 WIBNews