Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dalih DPR Ogah Temui Demonstran, Dasco: Kita Bukan Cari Populer

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi munculnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dalam aksi tersebut, massa yang hadir berasal dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, hingga influencer.

Saat ditanya mengapa tak menemui massa aksi tersebut, Dasco justru berdalih tak ingin mencari popularitas.

"Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dasco yang juga memimpin Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada itu mengaku mendengar aspirasi masyarakat.

"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar," ungkapnya.

Namun ia menuturkan, kondisi rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada memang tak memungkinkan untuk digelar karena tidak memenuhi syarat kuorum.

"Tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin gitu aja," tutur Dasco.

Syarat kuorum rapat harus mencapai 50 persen+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Adapun, aksi unjuk rasa di berbagai daerah muncul seiring pembangkang yang dilakukan DPR RI terhadap Putusan MK.

Ada dua Putusan MK yang sempat jadi pembahasan Baleg DPR dalam menggodok Revisi UU Pilkada yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan nomor 60, MK mengubah syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Dari yang semula mengacu pada persentase jumlah kursi DPRD, menjadi berpatokan pada jumlah raihan suara pada pileg terakhir. Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI tak sepenuhnya mematuhi Putusan MK. Mereka membangkang dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Sementara bagi parpol yang lolos parlemen DPRD, masih mengacu pada jumlah kursi DPRD.

Kemudian dalam Putusan MK nomor 70, diatur bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon kepala daerah terpilih dilantik. Lagi-lagi, DPR membangkang terhadap putusan itu dengan justru berdalih mengikut Putusan MA bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan paslon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us