Bukti Audit Rp2,1 Triliun BPKP Dinilai Jadi Senjata Jaksa Jerat Nadiem

- Audit BPKP dan BPK sesuai aturanEko menjelaskan, audit BPKP dan BPK selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
- Ada MoU Kejaksaan dan lembaga auditor
Meskipun penegak hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, Eko menyebut, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Jakarta, IDN Times - Audit kerugian negara senilai Rp2,1 triliun yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kini menjadi landasan kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo mengatakan, laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan alat bukti sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa.
"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
1. Audit BPKP dan BPK sesuai aturan

Eko menjelaskan, audit BPKP dan BPK selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
Dari aturan tersebut, tampak jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.
Adapun dalam kasus Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.
2. Ada MoU Kejaksaan dan lembaga auditor

Meskipun penegak hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, Eko menyebut, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Artinya, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, maka penegak hukum memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.
3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih buron.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa dalam persidangan pada Senin (5/1/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut, pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
















