Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji, FITRA: Patut Dipertanyakan Motivasinya

Staf khusus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier mengadakan rapat perdana dengan Biro Humas Kemenhan. (Dokumentasi Kemenhan)
Staf khusus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier mengadakan rapat perdana dengan Biro Humas Kemenhan. (Dokumentasi Kemenhan)
Intinya sih...
  • Gaji stafsus Menteri Pertahanan berkisar Rp24 juta hingga Rp27 juta per bulan.
  • Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier menolak mengambil gajinya, menjadi pertanyaan apa motivasinya.
  • Pengangkatan staf khusus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai sikap Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, yang menolak mengambil gajinya bukan merupakan solusi mengurangi beban fiskal negara. Sebab, pos anggaran untuk stafsus tetap ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Artinya, hak keuangan tetap dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD), meskipun anggaran tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain. 

"Sudah banyak para pejabat yang berkomitmen tidak mau mengambil gaji dan tunjangan. Tetapi kan persoalannya tidak selesai begitu saja. Yang perlu diketahui, itu tidak mengurangi beban fiskal negara," ujar Manajer Riset di Seknas FITRA, Badiul Hadi, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (15/2/2025). 

Di sisi lain, ada problematika kepekaan dan empati dalam pelantikan lima stafsus dan satu asisten khusus oleh Menteri Pertahana Sjafrie Sjamsoeddin. Sebab, pelantikan dilakukan bersamaan dengan momen Presiden Prabowo Subianto mengumumkan efisiensi anggaran yang menargetkan mencapai Rp306,7 triliun. 

"Kebijakan (pelantikan stafsus) kontraproduktif dengan upaya efisiensi yang sedang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo," tutur Badiul. 

Namun, di saat Prabowo menginstruksikan untuk berhemat dan memangkas anggaran, hal tersebut tak dilakukan oleh para pembantunya. 

1. Stafsus yang tidak mengambil gaji malah jadi pertanyaan

Staf khusus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier mengadakan rapat perdana dengan Biro Humas Kemenhan. (Dokumentasi Kemenhan)
Staf khusus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier mengadakan rapat perdana dengan Biro Humas Kemenhan. (Dokumentasi Kemenhan)

Lebih lanjut, Badiul justru menilai bila ada stafsus yang tidak mengambil gaji dan tunjangan malah akan menimbulkan tanda tanya mengenai sumber operasional mereka. Ia mempertanyakan bagaimana pertanggung jawabannya kepada publik. 

"Sebab, Deddy menggunakan uang pribadi, sedangkan melekat jabatan stafsus," katanya.

Sikap podcaster itu justru menyiratkan sarat akan konflik kepentingan. Misalkan, kata Badiul, bisa saja terjadi akses ke sumber daya negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

"Posisi stafsus itu strategis dengan akses ke informasi penting negara. Bila ada orang yang bersedia menjabat tanpa gaji dan tunjangan, maka patut dipertanyakan legitimasi atau motivasinya apa? Apakah ada kepentingan lain di baliknya, misalnya untuk mendapatkan keuntungan non-finansial," kata Badiul. 

2. Tak pernah ada transparansi, apakah gaji dan tunjangan benar-benar dikembalikan

Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, kata Badiul, bukan Deddy saja tokoh publik yang mengatakan tidak mengambil gaji atau fasilitas yang seharusnya mereka terima dari negara. Tetapi tidak pernah ada yang memaparkan secara transparan, apakah hal tersebut benar dilakukan. Atau bila uangnya dikembalikan ke kas negara lalu dialihkan untuk pembelanjaan apa.

"Ini pentingnya ada transparansi dan akuntabilitas," kata Badiul. 

Badiul pun khawatir bila praktik tidak mengambil gaji dan tunjangan dijadikan model serta dimanfaatkan sebagai pembenaran, maka bisa berdampak ke profesionalitas dan kualitas kinerja. 

3. Hak keuangan yang diterima Deddy Corbuzier setara pejabat eselon I.b

Deddy Corbuzier di program Indonesia Millennial & Gen Z Summit. (IDN Times/Tata Firza)
Deddy Corbuzier di program Indonesia Millennial & Gen Z Summit. (IDN Times/Tata Firza)

Pengangkatan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024, tentang Organisasi Kementerian Negara. Pada Pasal 69 disebutkan, seorang menteri dapat mengangkat maksimal lima staf khusus yang struktur jabatannya setara pejabat eselon I kementerian.

Mengacu pada Pasal 73 ketentuan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang didapat seorang staf khusus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Jabatan eselon I termasuk dalam golongan IV dalam urutan golongan pegawai negeri sipil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok yang diterima seorang staf khusus berada di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Di luar gaji pokok, seorang staf khusus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya bervariasi di setiap kementerian.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tukin di kementerian itu terbagi dalam 17 kelas jabatan. Stafsus Menteri Pertahanan, seperti Deddy Corbuzier, masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp20.695.000 per bulan.

Dengan begitu, Deddy dan lima staf khusus Menteri Pertahanan lainnya akan mendapatkan penghasilan bulanan antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us