Deddy Corbuzier Tolak Terima Gaji Stafsus, Kemenhan: Akan Dialokasikan

- Kepala Biro Informasi Pertahanan akan tetap mengalokasikan hak keuangan untuk Deddy Corbuzier sebagai stafsus.
- Besaran gaji dan tunjangan kinerja stafsus Menteri Pertahanan mencapai Rp24 juta-Rp27 juta per bulan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Informasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas, mengaku belum mendengar pernyataan Deddy Corbuzier yang menolak menerima hak keuangan sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Oleh sebab itu, Kemenhan akan tetap mengalokasikannya baik untuk Deddy, maupun empat staf khusus dan satu asisten khusus.
"Hak-haknya (keuangan) tetap dialokasikan. Makanya, terkait efisiensi anggaran, belanja pegawai tidak termasuk sektor yang kena efisiensi. Kementerian Keuangan hanya fokus ke belanja barang dan modal," ujar Frega di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).
Ia pun akan mengikuti apabila Deddy sudah menetapkan tidak bersedia menerima hak keuangannya sebagai stafsus.
"Tapi, secara administratif, Kemenhan akan memberikan haknya sebagaimana yang diberikan kepada stafsus lainnya atau asisten khusus Menhan," tutur dia.
Ketika ditanya seandainya diputuskan hak keuangan Deddy tidak dialokasikan, ke mana uang itu akan dialihkan, Frega menjawab, dana tersebut bakal kembali ke kas negara.
"Ada prosedur-prosedur tertentu yang harus dilalui. Kemudian juga ketika pengembalian tidak hanya melibatkan satu pihak karena sebagai komitmen, Kemenhan melibatkan auditor dari luar termasuk review dari proses audit tadi," kata dia.
Kemenhan, kata Frega, akan bersikap transparan ke publik jika keputusan yang ditetapkan tidak memberi hak keuangan kepada Deddy sesuai permintaannya.
1. Hak keuangan Deddy Corbuzier setara pejabat eselon I.b

Pengangkatan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pada Pasal 69 disebutkan, seorang menteri dapat mengangkat maksimal lima orang staf khusus yang struktur jabatannya setara pejabat eselon I kementerian.
Mengacu pada Pasal 73 ketentuan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang didapat seorang staf khusus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Jabatan eselon I termasuk dalam golongan IV dalam urutan golongan pegawai negeri sipil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok yang diterima seorang staf khusus berada di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Di luar gaji pokok, seorang staf khusus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya bervariasi di setiap kementerian. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tukin di kementerian itu terbagi dalam 17 kelas jabatan.
Stafsus Menteri Pertahanan, seperti Deddy Corbuzier, masuk dalam kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp20.695.000 per bulan. Dengan begitu, Deddy dan empat staf khusus Menteri Pertahanan lainnya akan mendapatkan penghasilan bulanan antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan.
2. Hak keuangan Deddy Corbuzier yang diberikan hanya untuk jabatan staf khusus

Sebelum diangkat menjadi stafsus, Deddy Corbuzier juga pernah dianugerahkan pangkat Letnan Kolonel Tituler pada 2022. Dengan begitu, ada hak keuangan yang ikut melekat dengan pangkat tersebut.
Sedangkan, sebagai stafsus, posisi Deddy sejajar dengan PNS dengan pangkat eselon I.b. Publik sempat mempertanyakan apakah Deddy bakal menerima dua gaji. Frega mengatakan, Deddy hanya akan menerima hak keuangan dari posisi lebih tinggi, yaitu sebagai stafsus.
"Karena sesuai aturan, posisi Pak Deddy sesuai dengan eselon I.b. Kami bisa menjamin tidak ada pengeluaran negara untuk dua hal dengan penunjukkan staf khusus tersebut," kata Frega menjawab IDN Times.
3. Deddy Corbuzier klaim tak akan ambil gaji stafsus

Sementara, Deddy Corbuzier mengumumkan tidak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus bidang komunikasi sosial dan publik. Keputusan ini ia sampaikan untuk merespons kritik soal efisiensi anggaran negara.
"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apa pun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja, ya, teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masak masalah efisiensi yang kena saya doang. But, okay sure. I know why lah," tulis Deddy di akun media sosialnya.
Deddy menambahkan, sejak awal telah menyampaikan kepada Kementerian Pertahanan mengenai keputusannya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas finansial lainnya dari jabatannya.
Ia menjelaskan alasannya menolak mengambil gaji sebagai stafsus Menhan. Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan alokasi dana itu dibandingkan dirinya sendiri.
"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi gak saya kontenin," kata Deddy.