Dedi Mulyadi: Kasus Pabrik Narkotika Bogor Kejahatan Geopolitik

- Pengungkapan pabrik narkotika di Bogor dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang perlu dilihat dari sisi geopolitik dan geostrategis.
- Dedi Mulyadi menilai narkotika sebagai kejahatan sistemik yang dapat merusak keutuhan bangsa, mengapresiasi langkah Polres Bogor dalam mengungkapnya.
Bogor, IDN Times - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menilai pengungkapan kasus pabrik narkotika ilegal yang terletak di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor perlu diapreasiasi karena barang terlarang itu kejahatan luar biasa yang harus dipandang dari geopolitik dan geostrategis.
Menurut Dedi, pengungkapan pabrik yang memproduksi tembakau sintetis sebanyak 1,2 ton dengan nilai mencapai Rp 350 miliar ini merupakan langkah besar dalam memerangi kejahatan narkotika.
"Kejahatan narkotika itu bukan kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa, yang harus dipandang dari sisi geopolitik, geostrategis, bukan hanya dari sisi peristiwa kriminal," kata Dedi saat mengunjungi Mapolres Bogor, Sabtu (8/2/2025).
1. Narkoba kejahatan sistemik merusak keutuhan bangsa

Dedi Mulyadi berpandangan, narkotika yang dapat merusak anak-anak bangsa merupakan kejahatan sistemik yang dapat merusak keutuhan bangsa.
"Iya, mengapresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Bogor, mengungkap sebuah kejahatan yang sistemik yang mengancam keutuhan bangsa ke depan, utuh seluruh warganya sehingga terhindar dari sebuah peristiwa yang akan merusak daya ingat, daya pikir, dan daya tahan tubuhnya," kata Dedi.
2. Polisi kejar dua DPO tersangka pengendali jaringan narkotika Sentul

Sebelumnya, Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat menggeberek pabrik narkoba pada Senin malam, 3 Februari 2025 yang berada di sebuah rumah.
Polisi menyita 1,2 ton tembakau sintetis siap edar dan menemukan ratusan botol parfum berisi cairan sintetis siap distribusi.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pengendalian jaringan ini dengan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami juga akan menerbitkan dua orang yang ditetapkan DPO, keduanya sebagai pengendali dari kegiatan laboratorium klandestin di TKP," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
3. Dua orang tersangka peracik diancam hukuman pidana mati

Rio menyebut, dua orang tersangka peracik yang terlibat dalam jaringan pabrik narkotika ini telah ditangkap.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 113, 114, dan 112 yang mengatur tentang produksi dan peredaran narkoba.
Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan, keduanya terancam hukuman mati.
"Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.