Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda, 3 Mahasiswa Terluka

Jakarta, IDN Times - Presiden Mahasiswa STAI Al-Hidayah, Zaqi Ramdani mengatakan aksi demo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berujung ricuh. Personel Polri yang menjaga aksi demo menggunakan aksi kekerasan.
Selain itu, meriam air pun ditembakan untuk membubarkan aksi demo sekitar pukul 18.00 WIB.
Zaqi yang ikut berdemonstrasi menyebut, tiga mahasiswa terluka akibat kericuhan itu. Salah satu mahasiswa mengalami luka parah di kepala.
"Kurang lebih tadi ada 3 mahasiswa yang terluka. Satu di antaranya mengalami luka parah. Dia mengalami luka di bagian pelipis, sampai bocor di kepala," ujar Zaqi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada malam.
Ia mengatakan temannya terluka hingga mengalami bocor di kepala karena kena pentungan personel Polri.
"Keadaannya sedang dibawa ke klinik terdekat terlebih dahulu. Kalau di klinik tidak bisa diselesaikan, kami akan bawa ke rumah sakit," tutur dia.
Ia menambahkan mahasiswa yang mengalami luka cukup parah merupakan mahasiswa STEI SEBI, Depok. Zaqi memastikan tidak ada mahasiswa yang ditangkap polisi.
"Alhamdulilah, tidak ada (mahasiswa yang ditangkap). Teman-teman kami alhamdulilah bisa terbebas dari aksi represif polisi," katanya.
Zaqi mengatakan sekitar 250 mahasiswa yang terbabung di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia yang turun ke jalan. Mahasiswa itu berasal dari 18 kampus berbeda di seluruh Jadebotabek dan Banten.
Mahasiswa, kata Zaqi, juga mengaku kecewa karena perwakilan Istana atau pemerintahan Prabowo-Gibran tak mau bertemu buat berdialog.
"Sehingga, kami tadi masih bertahan sampai kami meminta kejelasan. Kami meminta ada perwakilan dari Istana itu menerima aspirasi atau kajian dari teman-teman mahasiswa. Sangat disayangkan, sampai aksi berakhir, tidak ada satu pun yang mau menemui kami," ujarnya.
Mahasiswa akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah dibutuhkan aksi lanjutan buat menuntut pemerintahan Prabowo-Gibra mengeluarkan Perppu agar kebijakan PPN 12 persen dibatalkan.