Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat gugatan hukum baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2021 lalu. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, AHY dan Teuku Riefky Harsya menggugat 12 nama yang semula adalah politikus Partai Demokrat. Namun, 12 individu itu kemudian dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) karena terlibat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
"Menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan tindakan yang dimaksud, dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," demikian isi salah satu poin gugatan kubu AHY yang tertulis di SIPP dan dikutip pada Jumat (16/4/2021).
Selain itu, AHY juga meminta kepada majelis hakim agar melarang penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lain yang seolah-olah mencerminkan Partai Demokrat yang sah. "Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah," demikian isi poin lainnya dalam gugatan yang dilayangkan oleh kubu AHY.
Lalu, kapan rencananya sidang perdana terhadap 12 orang itu dimulai? Siapa saja 12 nama yang digugat oleh pihak AHY dan Riefky?