Demokrat Minta Pengibaran Bendera One Piece Ditertibkan

- Herman menilai HUT ke-80 RI menjadi momentum baik untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dengan upaya pemerintah menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan adanya konsekuensi pidana dari tindakan yang dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
- Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan unsur kesengajaan serta
Jakarta, IDN Times - Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece harus ditertibkan. Hal itu, kata Herman, tidak pantas dilakukan di tengah euforia perayaan HUT RI.
Herman menegaskan, pemerintah sedang bekerja keras menanamkan patriotisme dan semangat kemerdekaan di HUT ke-80 RI. Menurutnya, Indonesia punya cita-cita yang mulia menuju Indonesia emas pada 2045.
Oleh karena itu, ia sangat menyanyangkan simbol negara disandingkan dengan simbol-simbol yang tidak perlu, seperti bendera One Piece.
"Saya setuju jika ini ditertibkan, ya ditertibkan silakan itu terjemahannya aparat penegak hukum," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
1. HUT RI momentum perkokoh persatuan bangsa

Dia menambahkan, HUT ke-80 RI menjadi momentum yang baik untuk memperkokoh dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Semakin kokoh, sumber daya manusia Indonesia akan semakin baik.
Herman mengatakan, pemerintah berupaya menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045, melalui program-program kerakyatan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat. Kemudian membangun ekonomi dengan mendirikan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa di Indonesia.
"Tentu ini adalah cara-cara untuk membangun kebersamaan di negeri ini," ujar dia.
2. Menko Polkam ingatkan konsekuensi pidana

Diketahui, bendera bajak laut dari anime One Piece berkibar di sejumlah daerah menjelang HUT RI. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang dinilai mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
3. Pemerintah tak segan ambil tindakan hukum

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucap dia.