Deretan Fakta Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS Pinang Ranti

- Surat suara tercoblos sebelum digunakan di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur
- Ketua KPPS dan petugas ketertiban terlibat dalam pelanggaran tersebut
- Pasangan calon RIDO meminta pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan pemungutan suara ulang di TPS 28
Jakarta, IDN Times - Sejumlah surat suara untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 tercoblos sebelum digunakan. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Pinang Ranti, Jakarta Timur (Jaktim).
Informasi berupa video mengenai insiden surat suara tercoblos ini sempat beredar luas di jejaring media sosial. Lalu, pihak pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) juga mengecam keras tindakan tersebut.
1. Kronologi kejadian, Ketua KPPS ingin partisipasi pemilih di TPS tinggi

Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menjelaskan peristiwa itu terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya mendapati ada Ketua KPPS dan petugas ketertiban yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Rio menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut. Kedua pelaku mengaku mereka melakukan tindakan ilegal itu secara spontan dengan tujuan agar laporan partisipasi pemilih di TPS tinggi.
Ia pun menyebut, aksi pencoblosan secara ilegal itu tidak ada kepentingan politik dari pihak tertentu.
“Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” ucap Rio dalam keterangannya.
2. Ketua KPPS dan petugas ketertiban diberhentikan

Sementara, Komisioner KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina memastikan, ketua KPPS dan petugas ketertiban itu kini telah diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan langsung dilakukan sehari setelah pemungutan suara.
Saat ini, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu.
"Terkait pelanggaran ini memang wewenangnya ada di Bawaslu, kami menunggu rekomendasi apapun yang diberikan Bawaslu tentu kita siap untuk menindaklanjuti," ucap dia.
3. Tim RIDO desak oknum KPPS jadi tersangka

Adapun dari pihak pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) yang merasa dirugikan mendesak agar para pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menilai oknum KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang mengetahui surat suara tidak sah atau dipalsukan, namun tetap menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya, dipidana dengan penjara paling singkat 26 bulan".
"Kami meminta Gakkumdu dan penyidik segera menetapkan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS sebagai tersangka. Tindakan mereka jelas melanggar pasal tersebut," kata Muslim dalam jumpa pers di Kantor Tim Pemenangan RIDO, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
4. RIDO harap pemungutan suara ulang

Muslim juga mendesak agar Bawaslu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Muslim.
Tindakan itu dianggap telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 Tahun 2015. Oleh sebabnya Muslim meyakini, kasus yang terjadi sudah memenuhi kriteria PSU.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujarnya.