Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
Ketua Gerindra Jatim, Anwar Sadad saat bertemu pendidik di Lamongan. Dok. Gerindra Jatim.
Intinya Sih
  • Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.
  • KPK menyatakan Anwar Sadad telah mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemeriksaan 3 Agustus 2026, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
  • Dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT Desember 2022, KPK telah menahan empat tersangka baru dan menetapkan total 21 tersangka pada Oktober 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Namun, ia mangkir.

"Benar, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (3/8/2026).

1. Pemanggilan bakal dijadwal ulang

Jubir KPK Budi Prasetyo. IDN Times/istimewa
Jubir KPK Budi Prasetyo. IDN Times/istimewa

Anwar Sadad seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi hari ini. Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.

2. KPK tahan tersangka kasus dana hibah

IMG-20260722-WA0004.jpg
KPK menahan 3 tersangka penyuap Anwar Sadat (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim. Mereka adalah Mochamad Mahrus Ali, Achmad Yahya, M Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022 terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua. Namun, hingga kini pengembangan perkaranya masih belum berakhir.

3. Ada 21 tersangka dalam kasus ini

IMG-20260728-WA0023.jpg
Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dari perkara Sahat Tua, KPK menetapkan 21 tersangka pada 10 Oktober 2025 yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.

Ke-21 tersangka itu dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi selaku penerima dan lima pemberi, yakni Hasanuddin selaku anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar selaku kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, A Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More