Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Putusan MK, PDIP Usul Penerima Makan Bergizi Gratis Jadi 26 Juta

Ada Putusan MK, PDIP Usul Penerima Makan Bergizi Gratis Jadi 26 Juta
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris minta putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan pada APBN 2027. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengusulkan penerima MBG dipangkas dari 82 juta menjadi 26 juta jiwa yang membutuhkan intervensi gizi, dengan perkiraan anggaran turun menjadi sekitar Rp60 triliun.
  • Charles menilai pengurangan penerima harus diikuti penataan SPPG yang telah mencapai 40 ribu titik, termasuk kemungkinan kompensasi bagi partisipasi masyarakat pada SPPG yang sudah berdiri.
  • MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028; Charles mendesak penerapannya pada 2027 atau melalui APBN Perubahan 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyusun ulang (refocusing) jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai 82 juta menjadi 26 juta jiwa menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari klaster pendidikan.

Menurut Charles, apabila tujuan MBG tersebut untuk menurunkan angka stunting, memperbaiki kondisi gizi anak Indonesia, maka tidak semua anak di Indonesia harus diintervensi dengan MBG. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penerima manfaat yang membutuhkan intervensi gizi hanya mencapai 26 juta jiwa, baik ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

"Sehingga, ya sudah, dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta. Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh. Tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun saja sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," kata Charles di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).

1. Pengurangan penerima manfaat harus disertai pengurangan SPPG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris minta putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan pada APBN 2027.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris minta putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan pada APBN 2027. (IDN Times/Amir Faisol)

Charles menambagkan, pemangkasan jumlah penerima manfaat program MBG ini juga harus diikuti dengan pengurangan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini telah mencapai 40 ribu titik. Dari data tersebut, sebanyak 27 ribu SPPG sudah beroperasi, dan 13 ribu lainnya yang sedang, sudah, dan tinggal menunggu masuk dalam ekosistem MBG.

Menurut dia, jumlah SPPG tersebut telah melampaui target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2024-2029. Lonjakan tersebut diduga karena diduga adanya praktik jual-beli SPPG pada era kepemimpinan Dadan Hindayana dan kawan-kawan yang kini terjerat kasus korupsi.

"Tinggal nanti ke depan harus seperti apa, apakah pemerintah memberikan kompensasi bagi SPPG-SPPG yang sudah berdiri saat ini atau seperti apa, kita belum tahu. Kita harapkan tentu ada ada semacam kompensasi ya, karena ini kan ini juga ada partisipasi dari masyarakat yang tidak boleh dirugikan," kata Ketua DPP PDIP itu.

2. Putusan MK harus ditindaklanjuti sesegera mungkin

IMG-20260615-WA0034.jpg
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris ungkap alasan rapat bareng BGN tertutup. (IDN Times/Amir Faisol).

Charles juga mendesak pemerintah untuk menaati konstitusi dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pendidikan.

Menurut Charles, Putusan MK mengandung tafsir yang sangat jelas bahwa anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan bersifat inkonstitusional. Kalau pemerintah tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin.

"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," kata Charles.

3. Anggaran MBG harus dipisah dari pendidikan

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program MBG pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More