Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Deretan Protokol di Fasilitas Kesehatan Jelang Pemberlakuan New Normal

ilustrasi pasien COVID-19 berhasil sembuh (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan yang mengatur skenario new normal atau normal baru di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan protokol yang harus ditaati ketika masyarakat akan melakukan kegiatan di tempat umum. Salah satunya adalah protokol layanan kesehatan. Apa saja isi protokol kesehatan itu?

1. Suhu badan setiap orang wajib diperiksa

Setiap pengguna lalulintas wajib cek suhu tubuh (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam surat edaran tersebut, layanan kesehatan harus meliputi pemeriksaan suhu tubuh di semua area tertutup dan semi tertutup, termasuk area terbuka yang melibatkan banyak orang berkumpul.

"Fasilitas kesehatan harus melakukan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan untuk mengevaluasi kapasitas respons fasilitas kesehatan yang telah mapan," tulis Kemendagri dalam surat edaran setebal 26 halaman itu. 

2. Protokol skrining wajib dilakukan

Ratusan warga discreening oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/istimewa)

Pada fase relaksasi ini, fasilitas kesehatan (faskes) juga harus menerapkan atau memperkuat protokol skrining di semua titik akses pertama ke sistem kesehatan.

"Termasuk pusat perawatan kesehatan primer, klinik dan unit gawat darurat rumah sakit," demikian isi keputusan Mendagri. 

3. Tenaga dan pekerja di bidang kesehatan turut harus dilindungi

Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Selain itu harus ada penguatan perlindungan kesehatan kerja, keselamatan dan keamanan bagi pekerja kesehatan. Kemendagri juga mengingatkan harus ada mekanisme penanganan COVID-19 yang sederhana dan dirancang dengan dilengkapi protokol kesehatan. 

4. Sistem pendaftaran dan data pengunjung di fasilitas kesehatan

Anies Tinjau Puskesmas Kramat Jati (Tangkapan Layar Video)

Selain itu juga harus ada penetapan sistem pendaftaran pengunjung. Fasilitas kesehatan juga bisa menolak pengunjung bila memiliki gejala mencurigakan terkait virus Sars-CoV-2. 

"Semua pengunjung harus mengenakan masker bedah," tulisnya lagi.

Fasilitas kesehatan juga wajib menyiapkan ruang isolasi lansia dengan gejala
yang mencurigakan. Bila ada individu yang memiliki gejala mencurigakan, maka petugas medis harus mengisolasi mereka pada waktunya agar tidak menulari ke orang lain. 

5. Pastikan tenaga medis memiliki pengetahuan agar mereka tak tertular COVID-19

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Terakhir, memastikan staf medis memiliki pengetahuan yang relevan serta mengawasi barang-barang pribadi. Perhatikan ventilasi dan lakukan tindakan disinfeksi. Selain itu, catatan kesehatan harus dibuat untuk penghuni dan staf, dan pemeriksaan pagi hari harus dilakukan setiap hari.

Pertimbangkan cara mengidentifikasi orang yang mungkin berisiko dan mendukung mereka tanpa mengundang stigma dan diskriminasi.

"Ini dapat mencakup orang yang baru-baru ini melakukan perjalanan ke suatu
daerah yang melaporkan kasus, atau personel lain yang memiliki kondisi
yang menempatkan mereka pada risiko lebih tinggi dari penyakit serius
(seperti diabetes, penyakit jantung dan paru-paru, usia lansia)," demikian yang tertulis dalam keputusan Mendagri. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us