Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (4/11/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Pemprov DKI Jakarta masih memfinalisasi perubahan kelompok desil penerima PBI-JK bersama DPRD dan Dinas Kesehatan, sebelum mengumumkan hasilnya kepada publik.
  • Dalam skema yang masih disimulasikan, pembiayaan PBI-JK desil 1-4 ditanggung pusat, desil 5-6 kabupaten/kota, dan desil 7-8 pemerintah provinsi.
  • Sekitar 156,8 juta jiwa atau 55 persen penduduk telah menerima bantuan iuran JKN; Kemensos menyusun simulasi pembiayaan bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan finalisasi terkait perubahan kelompok desil penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pramono menyebut, pembahasan tersebut dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

"JKN dan PBI-JK yang dengan adanya perubahan desil, sekarang ini sedang dilakukan finalisasi. Tentunya saya akan menyampaikan setelah final antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan dinas atau OPD terkait, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan, sehingga setelah final nanti akan kami sampaikan kepada publik," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4 /11/2026).

1. Desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Dalam rancangan tersebut, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, pembagian pembiayaan yang direncanakan sebagai berikut: Desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dia mengatakan, skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan.

“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” kata Gus Ipul.

2. Sekitar 156,8 juta jiwa jadi penerima PBI-JKN

Ilustrasi Pemutahiran DTSEN dan Desil/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul menyoroti skema bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini tengah berjalan (existing).

Adapun sekitar 156,8 juta jiwa atau 55 persen populasi penduduk telah menjadi penerima manfaat yang iurannya dibantu oleh pemerintah, baik itu melalui PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, dan PBPU Mandiri kelas 3.

3. Kemensos susun simulasi pembagian pembiayaan PBI-JK

Suasana gedung Kementerian Sosial dipadati warga miskin akibat pembaruan desil dan belum menerima bantuan sosial (bansos), Kamis (17/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebagai upaya untuk memperbaiki program perlindungan dan jaminan sosial lewat hadirnya data akurat sekaligus menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, Kemensos menyusun simulasi pembagian pembiayaan PBI-JK bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Ini adalah arahan Bapak Presiden, jadi memang bahwa Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Nah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article