Cara Daftar Ulang PBI JK lewat HP agar Tetap Dapat BPJS

PBI JK hadir sebagai bentuk bantuan pemerintah bagi warga tidak mampu agar tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya. Namun, status kepesertaan ini tidak berlaku selamanya. Supaya tetap aktif, peserta wajib melakukan pembaruan data secara berkala sesuai ketentuan.
Nah, bagaimana cara daftar ulang PBI JK lewat HP dan syarat-syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
1. Syarat menjadi peserta PBI JK

Agar bisa menerima layanan BPJS secara gratis, kamu harus terlebih dahulu memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori PBI JK. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi masyarakat yang dianggap tidak mampu secara ekonomi. Ketentuan ini didasarkan pada regulasi dan survei yang dilakukan lembaga resmi, seperti Kemensos dan BPS.
Syaratnya antara lain:
Warga Negara Indonesia dan punya NIK aktif di Dukcapil.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga miskin atau berpenghasilan rendah.
Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah berdasarkan verifikasi Kemensos dan BPS.
Calon peserta tidak diperkenankan memiliki penghasilan yang memadai untuk membayar iuran BPJS sendiri. Kelayakan ini ditentukan melalui survei dan penilaian yang dilakukan pemerintah.
2. Ketentuan penting yang perlu diperhatikan

Meskipun kamu telah memenuhi syarat sebagai peserta PBI JK, ada ketentuan tambahan yang tidak kalah penting untuk dipahami. Beberapa hal ini berkaitan dengan status kepesertaan dan bagaimana sistem ini bekerja dalam cakupan program bantuan sosial. Jika tidak diperhatikan, status kepesertaan bisa saja tidak aktif atau bahkan dicabut.
Ketentuan tersebut mencakup:
Status peserta PBI JK aktif setelah ditetapkan oleh Menteri Sosial dan didaftarkan oleh pihak Kementerian Kesehatan.
Jika ibu adalah peserta PBI JK, maka anak akan otomatis terdaftar.
Peserta non-PBI yang belum bayar iuran bisa dialihkan ke PBI jika memenuhi syarat.
Peserta yang belum terdaftar di DTKS dapat diusulkan agar dimasukkan ke dalam data tersebut.
Mengetahui ketentuan ini sangat penting agar proses pendaftaran maupun daftar ulang berjalan lancar. Terlebih lagi jika kamu berstatus sebagai peserta lama yang ingin memastikan keaktifan BPJS milikmu.
3. Cara daftar menjadi peserta bansos lewat HP

Kabar baiknya, pendaftaran bantuan sosial sekarang semakin mudah dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone. Aplikasi resmi dari Kemensos menyediakan fitur untuk mengusulkan diri sebagai penerima manfaat, termasuk untuk program PBI JK. Ini sangat membantu masyarakat yang ingin mendaftar ulang atau baru pertama kali mengakses bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store.
Buka menu “Daftar Usulan”.
Klik tombol “Tambah Usulan”.
Masukkan data diri dan pilih jenis bansos yang ingin diajukan, termasuk PBI JK.
Proses selanjutnya adalah menanti pengecekan dan validasi data oleh instansi yang berwenang.
Dengan mengikuti langkah di atas, kamu bisa mengajukan nama kamu sendiri atau anggota keluarga lain sebagai penerima bansos. Prosesnya tidak memakan banyak waktu dan dapat dilakukan kapan saja selama ada jaringan internet.
4. Langkah-langkah update data kependudukan di DTKS

Data kependudukan yang tidak sesuai atau belum diperbarui bisa membuat hak kamu sebagai peserta PBI JK gugur. Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek apakah data yang tercantum di DTKS masih valid. Proses pembaruan ini juga penting jika ada perubahan status rumah tangga, tempat tinggal, atau jumlah anggota keluarga.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Datangi kantor desa/kelurahan atau hubungi RT/RW setempat.
Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Sampaikan bahwa kamu ingin memperbarui data DTKS.
Petugas akan memasukkan data melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos.
Selanjutnya tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
Dengan melakukan update secara berkala, kamu bisa memastikan tetap tercatat dalam sistem dan tidak kehilangan manfaat PBI JK. Ini jadi langkah penting yang sering dilupakan oleh penerima bantuan sosial.
Itulah penjelasan lengkap seputar cara daftar ulang PBI JK, mulai dari syarat, ketentuan, hingga cara daftar via HP. Pastikan kamu sudah terdaftar di DTKS dan rutin mengecek data kependudukan agar tidak terlewat dari bantuan BPJS gratis dari pemerintah. Jangan tunda lagi, cek statusmu sekarang juga!