Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu PBI JK dan Bagaimana Cara Jadi Peserta?

Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya sih...
  • Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu dengan iuran ditanggung pemerintah.
  • PBI JK adalah program perlindungan kesehatan bagi peserta yang membayar iuran atau mendapat subsidi dari pemerintah, terutama untuk golongan fakir miskin dan tidak mampu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu.

Melalui program ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga masyarakat dari golongan fakir miskin dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan secara gratis.

Lantas, apa itu PBI JK? Bagaimana cara peserta program tersebut?

1. Apa itu PBI JK?

Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling saat mengurus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Puskesmas Bangetayu Semarang, Rabu (26/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling saat mengurus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Puskesmas Bangetayu Semarang, Rabu (26/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Mengutip pamflet digital Kementerian Sosial (Kemensos), disebutkan Program Jaminan Kesehatan merupakan perlindungan kesehatan yang bertujuan agar setiap peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Manfaat tersebut diberikan kepada setiap individu yang telah membayar iuran atau mendapat subsidi pembayaran iuran dari pemerintah. Iuran dalam konteks tersebut adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah.

Khusus untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, pemerintah menyediakan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dikenal dengan istilah bantuan iuran. Program tersebut memastikan iuran bagi kelompok kurang mampu sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Selanjutnya, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah masyarakat dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang resmi terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

2. Persyaratan pengajuan PBI JK

Petugas BPJS Kesehatan, Anita memberikan informasi kepada warga yang memanfaatkan layanan BPJS Keliling saat mengurus pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Petugas BPJS Kesehatan, Anita memberikan informasi kepada warga yang memanfaatkan layanan BPJS Keliling saat mengurus pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Mengutip situs web menpan.go.id, bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai PBI JK, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan yang telah diketahui oleh Kecamatan.

3. Prosedur pengajuan PBI JK

Sejumlah warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk mengurus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)
Sejumlah warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk mengurus Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Pengajuan untuk menjadi PBI JK memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang berhak. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon:

1. Pengajuan dokumen: Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan ke bagian front office. Petugas akan memberikan informasi, menerima, dan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemohon termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dokumen akan diteruskan ke back office. Jika tidak, dokumen akan diverifikasi oleh fasilitator.

2. Verifikasi dan validasi data: Dokumen pemohon yang tidak masuk DTKS akan diperiksa oleh fasilitator dengan bantuan Kelurahan setempat. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan data pemohon sesuai dengan kriteria.

3. Keputusan kelayakan:

  • Jika dokumen pemohon tidak masuk DTKS dan tidak memenuhi kriteria keluarga miskin, dokumen akan dikembalikan.
  • Jika pemohon masuk DTKS namun tidak dalam keadaan mendesak, dokumen akan diteruskan ke back office kesehatan.

4. Proses di back office kesehatan: Back office kesehatan memberikan jawaban atas kepastian pengajuan dan merujuk dokumen ke bidang Linjamsos. Manajer kemudian mengkoordinasikan dengan bidang Linjamsos untuk menentukan apakah pengajuan bersifat darurat atau tidak.

5. Pengajuan ke PBI JK:

  • Bidang Linjamsos akan mengusulkan dokumen pemohon yang termasuk dalam DTKS ke PBI JK APBN pada bulan berjalan, antara tanggal 1 hingga 11.
  • Bidang Linjamsos juga dapat mengeluarkan Surat Rekomendasi PBI JK APBD untuk dokumen pemohon Non DTKS yang telah diverifikasi dan untuk pemohon DTKS dalam keadaan darurat.

6. Validasi dan penyerahan rekomendasi: Kepala Dinas memvalidasi rekomendasi pengajuan. Setelah itu, petugas front office menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemohon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us