Sering Nonton Film Porno, Lansia di Matraman Cabuli Tiga Bocah

Orangtua korban sudah melapor ke polisi

Jakarta, IDN Times - Seorang lansia diduga mencabuli tiga orang bocah perempuan di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dikutip dari ANTARA, Minggu (28/1/2024), lansia berinisial AS (61) alias OM alias Bambang itu kemudian ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) malam.

Baca Juga: Menkes: Pemenuhan Kebutuhan Gizi Ibu Hamil Penting Cegah Stunting

1. Pelaku sudah ditahan

Sering Nonton Film Porno, Lansia di Matraman Cabuli Tiga BocahIlustrasi borgol (IDN Times)

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.

"Pelaku sudah kami tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Mtero Jaktim," kata Nicholas.

Baca Juga: Anggaran Makan Petugas KPPS Sleman Dipangkas, Anies: Untung Ketahuan

2. Pelaku sering nonton film porno

Sering Nonton Film Porno, Lansia di Matraman Cabuli Tiga Bocahilustrasi pelaku kriminal (pexels.com/Kindel Media)

Nicholas mengatakan, aksi bejat itu dilakukan karena pelaku sering menonton film porno.

Tiga orang bocah perempuan itu masing-masing berumur 6 tahun, 8 tahun, dan 11 tahun yang merupakan warga sekitar.

Atas saran kepolisian, orangtua para korban diminta membuat laporan.

3. Aksi pelaku viral di media sosial

Sering Nonton Film Porno, Lansia di Matraman Cabuli Tiga BocahIlustrasi konten viral. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum ditangkap, video aksi pelaku itu sempat viral di media sosial.

"Video kejadian itu viral. Polisi langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada orangtua korban untuk membuat laporan," katanya.

Polisi masih mendalami motif pencabulan tersebut. Sementara pelaku dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Baca Juga: Nasib HTI-FPI Jika Anies Jadi Presiden: Kita Hormati Keputusan Negara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya