Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPPOM MUI soal Aturan Halal: Negara Jangan Tunduk Tekanan Asing

LPPOM MUI soal Aturan Halal: Negara Jangan Tunduk Tekanan Asing
WAPRES MA'RUF AMIN MELAKUKAN PERTEMUAN DENGAN PERWAKILAN LPPOM MUI SHANGHAI/DOK BPMI SETWAPRES RI
Intinya Sih
  • LPPOM MUI mendesak pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan asing dan memberi perlakuan setara dalam penerapan sertifikasi halal bagi produk lokal maupun impor.
  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan semua produk, termasuk asal AS, tetap wajib memiliki label halal resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • Kepala BPJH Haikal Hasan memastikan produk dari Amerika Serikat tetap harus bersertifikat halal, baik melalui lembaga di negara asal maupun proses sertifikasi di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta pemerintah untuk memberikan perlakuan setara terkait sertifikasi halal bagi produk dalam dan luar negeri.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati mendorong pemerintah agar menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal.

Dalam aturan halal yang tertuang di PP Nomor 42 tahun 2024 tegas mewajibkan produk kosmetik, alat kesehatan serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Sedangkan, produk haram harus mencantumkan keterangan tidak halal.

"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," kata Muti Arintawati kepada IDN Times, Selasa (24/2/2026).

1. Berpotensi ada ketidakseimbangan

LPPOM MUI soal Aturan Halal: Negara Jangan Tunduk Tekanan Asing
Ilustrasi sertifikat halal yang dipajang di depan warung makan di Makassar. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara itu, kesepatan RI-AS yang tertuang dalam dokumen tarif resiprokal, khususnya dalam artikel 2.9 menujukkan sikap yang tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Menurut dia, dalam ketentuan tersebut, ada pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetik, alat kesehatan serta jasa distribusinya. Sedangkan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.

Pengecualian ini, lanjut Muti juga terdapat di dalam Pasal 2.22, terkait produk pangan non-hewani dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, tidak kewajiban keberadaan penyelia halal di perusahaan.

Menurutnya, kondisi ini otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan luar negeri lain (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

"Negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi," kata dia.

2. Seskab Teddy bantah produk AS bebas sertifikat halal

LPPOM MUI soal Aturan Halal: Negara Jangan Tunduk Tekanan Asing
Sekretaris Kabinet (Setkab), Teddy Indra Wijaya. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Ia menyatakan, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," kata Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Dia menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Ia menjelaskan sertifikat halal di Negeri Paman Sam diterbitkan lembaga Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Selain itu, Teddy menjelaskan, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.

3. BPJH pastikan produk AS tetap wajib bersertifkasi halal

LPPOM MUI soal Aturan Halal: Negara Jangan Tunduk Tekanan Asing
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) buka suara terkait polemik produk makanan asal AS yang akan masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Persepsi itu beredar luas menyusul adanya perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dengan AS yang diteken di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Di dalam dokumen perjanjian setebal 45 halaman itu diatur mengenai sertifikasi halal bagi produk-produk impor asal AS yang akan masuk ke Indonesia.

Kepala BPJH Haikal Hasan menegaskan, barang-barang yang masuk ke Indonesia, termasuk asal AS, tetap wajib bersertifikasi halal.

"Baik (bersertifikasi) halal di negara asalnya maupun (sertifikasi) halal yang diproses di Indonesia. Jadi, ketika Amerika Serikat mengatakan itu, mereka memang sudah (bersertifikasi) halal kok," ujar Haikal di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).

Ia mengaku bingung mengapa bisa tercipta persepsi di Tanah Air bahwa pemerintah akan membiarkan produk-produk AS tanpa label halal boleh masuk ke Indonesia.

"Di dalam (perjanjian) tarif AS-RI di Pasal 2.22 poin nomor 1 telah dijelaskan bahwa AS mengikuti ajaran Islam dan itu disebut (di dalam dokumen). Jadi masalahnya di mana?" katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More