Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dewas BPJAMSOSTEK Buka Ruang Dialog Bahas Regulasi Terbaru

Ilustrasi tenaga kerja terdampak wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pun membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

1. Mengembalikan JHT sesuai filosofinya

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Negara pun memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Ia juga menilai, terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut merupakan langkah yang tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang di PHK.

Menurutnya dengan begitu, Jaminan Hari Tua (JHT) pun dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah.

2. Terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. 

Namun ia menilai, terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas. 

“Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemik,” ungkap Elly.

3. Dewan Pengawas pastikan pengawasan dalam optimalisasi program

Ilustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyatanya yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia juga menegaskan, sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh. Menurutnya, BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara pun siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us