Derrick Ichwan tidak bisa berkutik saat dirinya ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Sarjana desain ini tertangkap memiliki puluhan pot berisi tanaman ganja serta puluhan gram paket ganja siap edar di apartemennya.
Dilansir Liputan6.com, (28/4), pria berusia 37 tahun ini langsung ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Jakarta Barat. Pria ini menanam ganja dengan metode yang cukup kreatif, yaitu menggunakan sinar ultraviolet. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakbar Kombes Rudy Heriyanto.
Sinar UV terbukti mampu menumbuhkan tanaman ganja lebih cepat. Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Ini adalah kali pertama Derrick melakukan aksinya. Sebelumnya dia belum pernah memanen ganja.
Apartemen tersebut ternyata juga bukan milik Derrick. Dia hanya penyewa apartemen yang kemudian menanfaatkannya untuk berkebun ganja. Derrick menjelaskan cara penanaman ganja tersebut dimulai dari benihnya yang berumur satu minggu dan dimasukkan ke dalam pot dan kapas. Setelah dua bulan, tanaman dari pot kecil dan kapas tersebut dipidahkan ke pot besar. Ganja di pot besar itulah yang diberi kemudian sinar UV.
Lalu air yang disemprotkan ke tanaman ganja tersebut diberi pupuk khusus. Derrick digerebek pada hari Senin (25/4) lalu. Polisi menemukan enam pot besar pohon ganja siap panen, tujuh pot besar pohon ganja muda dan 15 pot pohon ganja kecil. Ganja-ganja ini rencananya akan dimusnahkan. Pemusnahan akan dilakukan dengan cara dibakar. Terkait kapan waktu pemusnahan masih menunggu pihak Kejaksaan.