Diburu KPK Tapi Serahkan Diri ke Kejagung, Apa Alasan Surya Darmadi

Jakarta, IDN Times - Juniver Girsang, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi, mengungkap alasan mengapa kliennya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung meski sebelumnya telah diburu KPK selama 3 tahun.
“Sebagaimana kami katakan dua hari sebelum tiba di Indonesia, beliau berkeinginan mengikuti proses baik di Kejaksaan maupun di KPK,” kata Juniver di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
1. Tak ungkap alasan ingin diperiksa Kejagung dibanding KPK

Dia mengatakan, kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun begitu, sang pengacara tak mengungkapkan secara gamblang alasan mengapa dirinya lebih memilih untuk datang ke Korps Adhyaksa.
“Dia tidak cerita kepada saya, namun dia katakan saya siap mengikuti proses lebih lanjut dengan demikian saya bisa bela diri,” terangnya.
Adapun, kata Juniver, dirinya memilih pulang ke Indonesia karena ingin mengikuti proses hukum dan pembelaan diri. Setelah tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022), Surya Darmadi diperiksa di Kejagung hari ini, Kamis (18/8/2022).
2. Surya Darmadi sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung

Surya Darmadi tiba di Kejagung hari ini sekira pukul 10.35 WIB dan didampingi oleh pengacaranya yang tiba lebih dulu yakni pukul 09.36 WIB.
Juniver berharap kondisi Surya Darmadi sehat supaya bisa cepat mengikuti proses hukum.
“Mudah-mudahan kondisi fisik dari klien kami yang tiga hari ini kami melihat dia capek, saat ini tiba. Kami harapkan kondisi hari ini bisa sehat, supaya kita bisa cepat mengikuti proses hukum,” terang Juniver, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
3. Masih jetlag saat tiba di Indonesia

Dia menuturkan, kondisi kliennya masih jetlag usai melakukan perjalanan menuju Indonesia. Selain itu, kata dia, sebelum berangkat ke Indonesia, Surya Darmadi mendapatkan surat rujukan dokter bahwa seharusnya ia dirawat.
“Beliau memang sejak mau berangkat ke Indonesia satu hari sebelum, beliau mendapat surat dari dokter seharusnya dirawat,” ungkapnya.