Satpol PP Depok Akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel Libatkan Anak

Dapat dipidanakan apabila terbukti mempekerjakan anak

Depok, IDN Times - Maraknya pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak di Kota Depok membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memutuskan akan melakukan penindakan. 

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengamen yang mengarak ondel-ondel untuk mendapatkan uang merupakan kegiatan yang dilarang. Apalagi masih banyak pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak dalam kegiatannya.

"Mengamen menggunakan ondel-ondel dengan melibatkan anak sangat dilarang di Kota Depok," ujar Lienda, Minggu (18/4/2021).

1. Akan diberikan tindakan pidana sesuai Perda

Satpol PP Depok Akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel Libatkan AnakKasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny (IDN Times/Dicky)

Lienda menjelaskan, pengamen ondel-ondel yang di arak telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Melalui Perda tersebut pengamen ondel-ondel dianggap mengganggu masyarakat sehingga Satpol PP melakukan penertiban.

"Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah kami tertibkan namun masih ada saja pengamen ondel-ondel yang berkeliling," kata Lienda.

Lienda mengungkapkan, pengamen ondel-ondel dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maupun denda. Hal itu diatur pada Pasal 29 di Perda No 16 Tahun 2012, dan di paragraf 2 tercantum tentang tertib memberi maupun meminta sumbangan, mengamen, maupun mengemis.

"Jadi sangat dilarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen," ungkap Lienda.

Baca Juga: Satpol PP DKI: Ondel-Ondel Warisan Budaya, Bukan untuk Ngamen!

2. Telusuri pengamen melibatkan anak

Satpol PP Depok Akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel Libatkan AnakAnak-anak menjadi manusia silver di tengah pandemik di Jalan Raya Caman, Rabu (12/8/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lienda menjelaskan, Satpol PP selain melakukan penertiban terhadap pengamen ondel-ondel melibatkan anak, pihaknya akan mencari tahu anak tersebut ada yang menyuruh atau inisiatif anak. Menurutnya, Kota Depok melarang anak dilibatkan atau mempekerjakan anak untuk mencari keuntungan.

"Kota Depok sangat konsen dalam melindungi anak," ucap Lienda.

Lienda menuturkan, Kota Depok berusaha melindungi hak dan kewajiban anak. Dirinya sangat melarang anak atau anak di bawah umur mengamen baik dengan cara mengarak ondel-ondel maupun menjadi manusia silver.

"Bukan hanya ondel-ondel, anak yang menjadi manusia silver juga kami tertibkan," ucap Lienda.

3. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinsos dan DPAPMK lakukan penelusuran

Satpol PP Depok Akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel Libatkan AnakIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lienda mengatakan, pengamen ondel-ondel yang melibatkan anak setelah ditertibkan, segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. Nantinya anak yang telah ditangani Satpol PP akan diserahkan ke dua Dinas tersebut.

"Setelah kami data nanti diserahkan ke Dinsos dan DPAPMK," kata Lienda.

Lienda menuturkan, Dinsos maupun DPAPMK akan memberikan pembinaan serta melakukan penelusuran hingga ke rumah anak tersebut. Nantinya akan dilakukan komunikasi dan pembinaan kepada orang tua anak tersebut untuk tidak melakukan mengamen ondel-ondel atau menjadi manusia silver.

"Akan dicari tahu kenapa anak ikut mengamen, apakah karena ekonomi keluarga atau ada orang yang menyuruh untuk mendapatkan keuntungan dari anak tersebut," ucap Lienda.

Baca Juga: Cerita Sanggar Ondel-ondel Terimbas Pandemik hingga Terpaksa Mengamen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya