Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didaftarkan di Golkar dan Gerindra, Dedi Mulyadi Terancam Batal Nyaleg

Dedi Mulyadi bersama Prabowo Subianto (Instagram/Dedi Mulyadi)
Dedi Mulyadi bersama Prabowo Subianto (Instagram/Dedi Mulyadi)

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, terancam batal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2024. Sebab, namanya tercatat sebagai kader Golkar dan Gerindra.

Dedi Mulyadi disebut sudah keluar dari Golkar, dan bergabung dengan Gerindra. Polemik muncul saat kedua parpol berbeda itu mendaftarkan namanya sebagai bakal caleg (bacaleg).

1. Parpol dilarang ajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menuturkan parpol dilarang mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda. Sehingga, nama bacaleg itu hanya boleh dicalonkan satu parpol untuk satu daerah pemilihan (dapil).

"Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p, dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, di mana bacaleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

2. Nama bacaleg ganda di dua parpol berbeda akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Dedi Mulyadi (IDN Times/Yogi Pasha)
Dedi Mulyadi (IDN Times/Yogi Pasha)

Di samping itu, kata Idham, bacaleg petahana juga wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peratutan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu menyebut, bacaleg yang masih jadi anggota legislatif dan kembali maju namun dari parpol yang berbeda, harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri secara resmi kepada parpol sebelumnya.

Adapun pasal itu berbunyi, "Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir".

Jika dalam hasil klarifikasi verifikasi administrasi ditemukan kegandaan nama bacaleg di dua parpol yang berbeda, maka yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, nama bacaleg tersebut dicoret dalam kontestasi Pileg 2024.

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," imbuh dia.

3. Golkar dan Gerindra daftarkan Dedi Mulyadi sebagai bacaleg

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan parpol tempatnya bernaung masih mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota legislatif.

Nama Dedi, kata Doli, ada di antara 580 bakal caleg yang didaftarkan Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (14/5/2023) malam.

"Sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg," ujar Doli kepada media di Jakarta, Senin (16/5/2023).

Diketahui, Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya mengunggah fotonya yang mengenakan kemeja putih dan blazer hitam putih, tengah bersama Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Foto tersebut seolah menjadi pesan dari Dedi bahwa ia resmi hengkang ke Partai Gerindra.

Sementara, menurut Doli, Golkar belum menerima surat pengunduran diri Dedi. Golkar berencana akan memanggil Dedi dan mengklarifikasi secara langsung soal keputusannya pindah ke Gerindra.

"Nanti, kami akan panggil dan lakukan klarifikasi kepada Pak Dedi," ujar pria yang juga duduk sebagai Ketua Komisi II DPR tersebut.

Sementara, nasib dan karier politik Dedi Mulyadi disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di kantor KPU pada 13 Mei 2023. Ia membenarkan Dedi sudah menjadi kadernya. Bahkan, nama Dedi turut didaftarkan sebagai caleg di Pemilu 2024.

"Di antara nama-nama calon anggota DPR yang menyatakan bergabung dengan kami, di antaranya Kang Dedi Mulyadi. Beliau baru menyatakan bergabung dengan kami. Insyaallah Beliau nyaleg. Tapi dapilnya belum saya cek, nanti akan saya sampaikan," tutur Muzani.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us