Didesak Publik Segera Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo merespons tuntutan publik agar segera mundur dari kursi Tribrata I. Menurutnya, hal tersebut merupakan prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Ia baru bersedia mundur bila ada perintah dari presiden.
"Terkait dengan isu (desakan mundur), itu menjadi hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap (bila diminta mundur)," ujar Listyo di Hambalang, Bogor pada Sabtu (30/8/2025).
Di dalam pernyataannya, Listyo tidak menyinggung mengenai sikap brutal personel kepolisian ketika menghadapi demonstran di sejumlah titik. Sementara, berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, personel kepolisian tidak segan-segan menembakan gas air mata ke arah warga sipil yang tidak ikut berunjuk rasa.
Desakan mundur yang disampaikan oleh publik semakin membesar usai anak buahnya yang berasal dari kesatuan Brimob melindas pengendara ojek daring, Affan Kurniawan pada Kamis malam kemarin. Tujuh anggota Brimob melindas Affan hingga tewas menggunakan mobil taktis lapis baja Baracuda.
Tuntutan mundur juga disuarakan oleh ribuan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin. "Kami minta Kapolri mundur dari jabatannya. Kami tak ingin sekadar minta maaf, tetapi juga mau aparat yang melindas diadili dengan seadil-adilnya," ujar orator ketika berorasi di hadapan Kapolda Metro Jaya.