Kapolri: Unjuk Rasa Memang Hak Warga Negara tapi Harus Sesuai UU

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyampaian pendapat di muka umum atau berdemonstrasi memang merupakan hak setiap warga, dan dilindungi undang-undang. Tetapi demonstrasi juga harus mengikuti aturan, salah satunya tidak bertindak anarkis terhadap fasilitas umum.
"Saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, tentunya ada syarat-syarat di dalamnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Listyo ketika memberikan keterangan pers di Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Listyo berada di Hambalang bersama Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan sejumlah menteri lantaran dipanggil Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta laporan evaluasi terkait perkembangan situasi di Tanah Air pasca-kerusuhan demonstrasi selama satu pekan terakhir.
Pimpinan tertinggi Polri itu menyebut situasi di Tanah Air mengalami eskalasi dalam dua hari terakhir. Tindakan anarkis, kata Listyo, sudah terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air.
"Aksi anarkis itu mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan terhadap markas-markas (kepolisian). Selain itu, ada juga pembakaran terhadap fasilitas umum. Ada juga tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cenderung mengarah ke peristiwa pidana," katanya.
Maka itu, kata Kapolri, Prabowo memerintahkan kepada Polri dan TNI agar menindak tegas terhadap individu yang melakukan tindak anarkisme dalam aksi unjuk rasa. Instruksi itu, kata Listyo, disampaikan agar masyarakat merasa lebih tenang.
"Karena kami mendapatkan informasi telah terjadi kegelisahan dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Kami TNI dan Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan," tutur Listyo.