Diduga Hindari Kamera, Tersangka KPK Rudy Ong Merangkak

Jakarta, IDN Times - Momen unik terjadi ketika tersangka korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa penyidik pada Kamis (21/8/2025) malam. Pengusaha tambang itu tiba-tiba merangkak saat akan masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
Rudy Ong diduga merangkak demi menghindari kamera jurnalis yang merekamnya dari sisi lantai dasar. Polisi dan penyidik yang mengawal pun memaksanya untuk kembali berdiri. Saat turun dari mobil pun, Rudy berupaya menutupi diri dari kamera. Ia berdiri ditutupi orang-orang yang mendampinginya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rudy Ong akan langsung ditahan KPK usai dilakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025," ujar Budi pada Kamis.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun, status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia.
Selain Rudy Ong Chandra, KPK juga menetapkan Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah rumah Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa, 24 September 2024. Dari penggeledahan tersebut, Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait pengurusan izin usaha pertambangan.