Kasus IUP Kaltim, KPK Jemput Paksa Pengusaha Rudy Ong Chandra

- KPK jemput paksa Rudy Ong Chandra terkait kasus IUP di Kalimantan Timur.
- Eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, juga tersangka namun statusnya gugur karena meninggal.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra.
Pantauan IDN Times, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025) malam. Ia tiba sekitar pukul 21.35 WIB.
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur. Namun, status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia.
Selain Rudy Ong Chandra, KPK juga menetapkan Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sempat menggeledah rumah Awang Faroek Ishak di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa, 24 September 2024.
Dari penggeledahan terseburt, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait pengurusan izin usaha pertambangan.