Dikecam Publik, KKI Tunda Kelulusan Zara Pembully Dokter Aulia Risma

- Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif menunda pemberian sertifikat kompetensi kepada Zara Yupita Azra, mahasiswi PPDS Anestesiologi Undip.
- Keputusan penundaan didasarkan pada kasus perundungan terhadap dokter Aulia Risma yang menjerat Zara.
- Keputusan ini merespons kritikan terhadap unggahan KKI di Instagram yang menyatakan Zara lulus ujian komprehensif lisan nasional.
Jakarta, IDN Times - Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif akhirnya memutuskan menunda pemberian sertifikat kompetensi kepada Zara Yupita Azra, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), yang menjadi tersangka kasus perundungan mendiang Dokter Aulia Risma.
Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif KKI, Reza Widianto Sudjud, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat pada 18 April 2025 yang dihadiri pengurus inti kolegium anestesiologi dan terapi intensif, serta panitia pusat ujian komprehensif lisan nasional.
"Dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi," ujar Reza dalam surat keputusan dikutip, Minggu (20/4/2025).
1. Penundaan karena Zara tersangkut kasus Aulia Risma

Reza menerangkan penundaan tersebut dikarenakan kasus tindak pidana yang menjerat Zara dalam kasus bullying dokter Aulia.
"Keputusan ini sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
2. KKI sempat luluskan Zara

Keputusan ini juga menjawab unggahan KKI di Instagram pada 12 April 2925, yang menyatakan Zara lulus ujian komprehensif lisan nasional.
Sontak, unggahan tersebut menuai kritikan, karena status Zara sebagai tersangka kasus bullying mendiang dokter Risma.
3. Polisi tetapkan tiga tersangka meninggalnya dokter Aulia Risma

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan perkara meninggalnya dokter PPDS Undip ARL, para tersangka yakni Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial Zara Yupita Azra (ZYA).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.