Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

WHO Desak RI Segera Larang Rokok Elektronik

WHO Desak RI Segera Larang Rokok Elektronik
ilustrasi vape atau rokok elektrik (IDN Times/NRF)
Intinya Sih
  • WHO mendesak Indonesia melarang total rokok elektronik untuk melindungi anak muda dari kecanduan nikotin, karena penggunaan vape di kalangan remaja meningkat dan berisiko bagi kesehatan otak.
  • Sejumlah negara ASEAN seperti Singapura dan Thailand sudah melarang vape, sementara WHO meminta Indonesia segera menerapkan aturan baru soal kemasan dan pelabelan produk tembakau sebelum Juli 2026.
  • WHO mendorong komitmen jangka panjang Indonesia menciptakan generasi bebas tembakau dengan membatasi akses produk nikotin bagi generasi tertentu, mencontoh kebijakan Maladewa dan Inggris.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin. Salah satu langkah yang didorong adalah pelarangan penuh rokok elektronik atau vape.

WHO menilai penggunaan vape di kalangan anak muda Indonesia terus meningkat dan menjadi ancaman baru di tengah tingginya angka konsumsi tembakau nasional. Berdasarkan Global School Health Survey2023, sebanyak 20 persen pelajar Indonesia usia 13–17 tahun menggunakan produk tembakau, sementara 12 persen lainnya menggunakan rokok elektronik.

WHO menyoroti strategi industri yang dinilai sengaja menyasar kelompok usia muda melalui rasa buah dan permen, kemasan berwarna-warni, hingga desain produk yang dibuat menarik. Selain itu, pemasaran agresif di media sosial dan penggunaan influencer disebut turut menormalisasi penggunaan vape di kalangan remaja.

“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan,” kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, dikutip dari pernyataan yang diterima IDN Times, Jumat (29/5/2026).

1. WHO sebut vape bisa berdampak serius pada otak remaja

ilustrasi vape
ilustrasi vape (pexels.com/Nikita Korchagin)

WHO memperingatkan paparan nikotin pada usia remaja dapat berdampak serius terhadap perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan jangka panjang. Menurut WHO, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan vape juga dapat menjadi pintu masuk menuju kebiasaan merokok konvensional.

Selain itu, penggunaan ganda antara rokok biasa dan rokok elektronik dinilai justru meningkatkan risiko kesehatan dibanding menguranginya.

“Melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin sangat penting untuk menjaga masa depan Indonesia,” ujar Paranietharan.

WHO Indonesia pun menyatakan dukungan penuh terhadap seruan pelarangan total rokok elektronik di Indonesia. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah peningkatan penggunaan vape di kalangan anak muda yang selama ini menjadi target aktif industri. Jika menerapkan kebijakan tersebut, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 40 negara di dunia yang telah melarang vape.

2. Sejumlah negara ASEAN sudah larang vape

ilustrasi vape pod (pexels.com/Jonathan Cooper)
ilustrasi vape pod (pexels.com/Jonathan Cooper)

WHO mencatat sejumlah negara Asia Tenggara telah mengambil langkah tegas terhadap rokok elektronik. Beberapa negara yang sudah melarang vape, antara lain Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.

Selain mendorong pelarangan vape, WHO juga mendesak pemerintah Indonesia segera memberlakukan aturan baru mengenai kemasan dan pelabelan produk tembakau. WHO meminta rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau segera disahkan.

Aturan tersebut nantinya akan mewajibkan penggunaan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan produk tembakau. Menurut WHO, peringatan kesehatan yang kuat terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risikonya.

Kebijakan itu juga disebut menjadi kewajiban mendesak karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengharuskan implementasi aturan tersebut paling lambat akhir Juli 2026.

3. WHO dorong Indonesia ciptakan generasi bebas tembakau

WHO Desak RI Segera Larang Rokok Elektronik
Logo WHO Indonesia (x.com/WHOIndonesia)

Selain langkah jangka pendek, WHO juga menyerukan komitmen politik jangka panjang untuk menciptakan generasi bebas tembakau di Indonesia. Konsep tersebut bertujuan menghentikan siklus kecanduan nikotin secara permanen melalui pembatasan akses produk tembakau bagi generasi tertentu.

WHO mencontohkan Maladewa yang telah melarang penjualan produk tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai 2007. Inggris juga telah mengesahkan aturan serupa untuk warga yang lahir pada 2009 dan setelahnya.

“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan,” kata Paranietharan.

“Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang,” lanjutnya.

WHO menegaskan akan terus mendukung Indonesia dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti demi menciptakan masa depan yang lebih sehat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More