Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka Tewasnya Bayi 2 Tahun di Bekasi

Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka Tewasnya Bayi 2 Tahun di Bekasi
Bayi di Bekasi tewas dengan luka tusukan. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka atas tewasnya bayi A (2) di kontrakan Jatirangga, Bekasi, setelah penyelidikan dan gelar perkara dilakukan.
  • G mengaku menusuk korban karena kesal diganggu saat bermain game online, dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar.
  • Korban dan tersangka tinggal bersama neneknya di kontrakan; jasad keduanya ditemukan bersimbah darah oleh sang nenek sepulang bekerja malam hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial G (18 tahun) atas tewasnya bayi berinisial A (2 tahun) di sebuah kontrakan, wilayah RT 02, RW 010, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal menyampaikan, penetapan status tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan.

"Jadi untuk perkembangan saat ini, untuk yang diduga pelaku, telah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama berinisial G," katanya kepada jurnalis, Jumat (29/5/2026).

1. Tersangka kesal diganggu saat bermain game

IMG_20260529_164838.jpg
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal. (IDN Times/Imam Faishal)

Kepada tim penyidik, lanjut Andi, pelaku mengaku perbuatan lantaran kesal terhadap korban akibat diganggu saat bermain game online Mobile Legends.

"Bahwasannya ketika dia (tersangka) bermain game, sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game," kata dia.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau lalu menusukkannya ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas.

"Kemudian tersangka emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban," jelas dia.

2. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatannya, G terancam dikenakan Pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidiar pasal 458 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Untuk ancaman hukumannya sendiri itu 15 tahun (kurungan penjara) denda Rp3 miliar," jelas dia.

Saat ini, tersangka masih mendapatkan perawatan medis akibat luka yang diakibatkan diri sendiri usai melakukan pembunuhan terhadap keponakannya. Ada pun, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil kejiwaan terhadap tersangka.

"Kami sudah melakukan pengajuan visum ke pskiatrum dan kami masih menunggu hasilnya," jelas dia.

3. Korban dan tersangka tinggal di kontrakan yang sama

IMG_20260528_115732.jpg
Polisi periksa sejumlah saksi-saksi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Sebelumnya, Andi menceritakan, jasad A ditemukan bersama dengan pamannya berinisial G (18 tahun) yang juga terluka. Keduanya ditemukan oleh nenek dari bayi atau ibu dari G berinisial M (60 tahun).

"Jadi bermula ketika nenek si korban (bayi) datang, pulang tepatnya kurang lebih hampir jam 10 malam. Tiba dan membuka kontrakannya dan melihat korban sudah tergeletak keduanya bersimbah darah," katanya, Kamis (28/5/2026).

Andi mengatakan, kedua korban tinggal bertiga di kontrakan tersebut. Namun, pada saat kejadian, M berada di luar kontrakan untuk mencari nafkah.

"Jadi di dalam itu memang korban keduanya tinggal bersama neneknya si korban yang kecil ya," kata dia

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More