Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilaporkan karena Sebar Hoaks, Sekjen PDIP Hasto: Ini Kriminalisasi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bicara pertemuan Megawati-Prabowo. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam wawancara TV. Dia membantah pernyataannya menghasut publik dan menyebar hoaks.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pelaporannya ke Polda Metro Jaya akibat pernyataannya dalam wawancara dengan stasiun televisi, adalah bentuk kriminalisasi. Ia membantah pernyataannya itu menghasut publik. Keterangan yang disampaikan dalam wawancara tersebut juga tidak berisi hoaks. 

"Jadi, banyak pakar dan tokoh-tokoh demokrasi bahwa itu (pelaporannya ke Polda Metro Jaya) adalah kriminalisasi. Bahwa itu upaya untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara. Itu semua adalah amanat dari konstitusi," ujar Hasto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Juni 2024. 

Menurut Hasto, sebagai sekjen partai, ia memiliki kedaulatan untuk melakukan komunikasi dan pendidikan politik pada publik. Hal tersebut dilindungi UUD 1945  dan Undang-Undang Partai Politik. 

"Masak kritik saja tidak boleh?" tanya dia. 

1. Hasto bantah sebar hoaks, keterangannya didasari putusan MK

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hasto membantah apa yang ia sampaikan dalam wawancara tersebut hoaks. Keterangan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyalahgunakan kekuasannya itu sebuah fakta.

"Lalu, penggunaan bantuan sosial (untuk pemilu), alat dan sumber daya negara itu kan juga diakui oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi melalui dissenting opinion," ucap dia. 

Meski begitu, Hasto tetap hadir dalam pemanggilan di Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024. Sebab, itu merupakan kewajiban bagi warga negara. 

"Kami diajarkan untuk taat terhadap hukum untuk percaya kepada jalan kebenaran. Kita percaya pada supresmasi hukum karena Indonesia adalah negara hukum bukan negara kolonial," imbuhnya. 

2. Hasto dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghasutan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman)

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, mengatakan selain diduga telah menyebarkan hoaks, Hasto juga dilaporkan terkait tindakan penghasutan. 

"Masih kami dalami dulu. Ada masalah ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada. Kemudian masalah penghasutan," ujar Wira kepada media di Jakarta pada 6 Juni 2024. 

Terkait duduk perkara Hasto, Wira tidak bersedia merinci lebih jauh. Ia menyebut pelapor terdiri dari dua orang. Selain itu, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait laporan yang menyangkut Hasto. 

"Masih penyelidikan. Sudah banyak (saksi diperiksa)," imbuhnya. 

3. Hasto akan dipanggil ke KPK pada besok

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain berurusan dengan hukum di Polda Metro Jaya, Hasto juga akan berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku akan datang ke Gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024 untuk dimintai keterangan menyangkut buron kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. 

Hasto dijadwalkan dipanggil oleh penyidik KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan akan memenuhi panggilan dari komisi antirasuah. Sebab, KPK merupakan lembaga yang didirikan ketika Megawati Soekarnoputri masih menjabat sebagai presiden. 

"Saya datang karena yang mendirikan KPK itu Bu Mega," ucapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us