BPOM Setujui Obat Baru COVID-19 Paxloid, Ini Efek Sampingnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Paxlovid besutan Pfizer sebagai obat COVID-19 baru.
Dalam laporan yang dirilis BPOM, hasil uji klinik fase dua dan tiga Paxlovid, memiliki efikasi 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Hal tersebut berisiko akan berkembang menjadi parah. Beberapa yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini antara lain, lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
"Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa COVID-19," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran tertulis, Senin (18/7/2022).
1. Efek samping Paxlovid
Penny mengatakan, berdasarkan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.
Sementara, efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia atau gangguan indra perasa sebesar 5,6 persen. Kemudian, diare ada 3,1 persen, sakit kepala sebanyak 1,4 persen, dan muntah 1,1 persen.
"Dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan kelompok yang menerima plasebo yakni berurutan 0,3 persen, 1,6 persen, 1,3 persen, dan 0,8 persen," katanya.
Baca Juga: Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid
Baca Juga: BPOM Sita Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Bandung
2. Dosis penggunaan Paxlovid
Editor’s picks
Penny mengatakan, Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang diproduksi oleh Pfizer.
Menurut Penny, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak. Tablet itu terdiri dari Nirmatrelvir 150 miligram dan Ritonavir 100 miligram. Indikasinya adalah untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan serta orang yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” katanya.
3. BPOM pantau distribusi obat
BPOM akan terus memantau distribusi obat untuk mencegah penggunaannya secara ilegal. Obat COVID-19 tersebut harus dikonsumsi berdasarkan rekomendasi dokter.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," kata Penny.
Penny juga meminta masyarakat untuk membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Dia juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter," ucap Penny.
Baca Juga: BPOM: Vaksin COVID-19 yang Mengandung Babi Wajib Dilabeli Tidak Halal
Baca Juga: Penjelasan Lazada Soal Obat Tidur Dijual Bebas dan Disalahgunakan