Istana: Presiden dan Menteri Boleh Endorse Calon Kepala Daerah

- Pejabat negara termasuk menteri boleh mendukung kepala daerah dan melakukan kampanye, sesuai pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
- Presiden dan pejabat negara dapat ikut dalam kampanye asalkan tidak menyalahi aturan, seperti berkampanye saat hari kerja tanpa cuti.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, presiden dan para pejabat negara termasuk menteri boleh meng-endorse atau mendukung kepala daerah dan melakukan kampanye.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," ujar Hasan Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).
1. Presiden dan para pejabat negara boleh ikut kampanye

Dia mengatakan, presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye asalkan tidak menyalahi aturan seperti berkampanye saat hari kerja.
"Ketentuannya tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," katanya.
2. Tidak ada aturan larang presiden endorse kepala daerah

Dia juga mengatakan, tidak aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto meng-endorse calon kepala daerah di Pilkada 2025. Sampai saat ini Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan.
3. Prabowo dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Hasan menjelaskan, Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah.
"Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Prabowo menilai, keduanya merupakan figur yang tepat untuk jadi pemimpin.