Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana: Presiden dan Menteri Boleh Endorse Calon Kepala Daerah

Presiden Prabowo subianto tiba di China (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo subianto tiba di China (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Pejabat negara termasuk menteri boleh mendukung kepala daerah dan melakukan kampanye, sesuai pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
  • Presiden dan pejabat negara dapat ikut dalam kampanye asalkan tidak menyalahi aturan, seperti berkampanye saat hari kerja tanpa cuti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, presiden dan para pejabat negara termasuk menteri boleh meng-endorse atau mendukung kepala daerah dan melakukan kampanye.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," ujar Hasan Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).

1. Presiden dan para pejabat negara boleh ikut kampanye

Tangkapan layar dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Pilgub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (https://www.instagram.com/ahmadluthfi_official)
Tangkapan layar dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Pilgub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (https://www.instagram.com/ahmadluthfi_official)

Dia mengatakan, presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye asalkan tidak menyalahi aturan seperti berkampanye saat hari kerja.

"Ketentuannya tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," katanya.

2. Tidak ada aturan larang presiden endorse kepala daerah

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi hadir di kediaman Prabowo pada Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi hadir di kediaman Prabowo pada Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia juga mengatakan, tidak aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto meng-endorse calon kepala daerah di Pilkada 2025. Sampai saat ini Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan.

3. Prabowo dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Ahmad Lutfi (kedua dari kanan) memegang surat rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Sudaryono)
Ahmad Lutfi (kedua dari kanan) memegang surat rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Sudaryono)

Hasan menjelaskan, Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. 

"Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimun di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Prabowo menilai, keduanya merupakan figur yang tepat untuk jadi pemimpin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us