Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

STR dan Izin Praktik Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Dicabut

IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dr Priguna Anugerah P sebagai sanksi administratif tertinggi.
  • Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk evaluasi tata kelola dan pengawasan program.
  • Polisi menangkap dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin, dengan tambahan dua korban baru dalam kasus tersebut.

Jakarta, IDN Times - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) dr Priguna Anugerah P yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Priguna diduga melecehkan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait keputusan itu.

"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr Priguna," kata Arianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).

1. Pencabutan STR dan SIP jadi sanksi tertinggi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Arianti Anaya menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Priguna tak akan bisa membuka praktik seumur hidup.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti.

2. Kemenkes hentikan sementara PPDS RSUP Bandung

Kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kementerian Kesehatan telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Keputusan itu diambil agar tata kelola dan pengawasan program PPDS di RSUP Hasan Saidikin Bandung bisa dievaluasi secara menyeluruh.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti.

3. Total ada tiga korban

IDN Times/Debbie Sutrisno

Polisi telah menangkap Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang memperkosa keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berinisial FH. PAP melakukan aksi bejatnya ini pada 18 Maret 2025.

Modusnya, melakukan pencocokan daerah antara pasien dan keluarga pasien. Namun, Priguna malah membius dan memperkosa korban berinisial FH di sebuah ruangan medis pada tengah malam.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan ada dua korban baru dalam kasus dokter residen cabul yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin. Dengan demikian, korban dokter ini bertambah menjadi tiga orang termasuk FH.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Dini Suciatiningrum
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us