Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Ketua majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Hakim Agung Soesilo.
Pemeriksaan dilakukan karena Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Ditambah, Soesilo sempat bertemu tersangka pemufakatan suap Zarof Ricar meskipun Bawas MA menyatakan tak ada pembahasan soal perkara.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (11/12/2024).