Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesilo Terkait Zarof Ricar

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Hakim Agung Soesilo lantaran sempat bertemu dengan Zarof Ricar terkait rencana pemufakatan suap kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap Soesilo menunggu kebutuhan dari penyidik setelah Mahkamah Agung (MA) mengatakan Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Ya kita lihat urgensinya itu kan bagian dari kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa itu perlu ya boleh saja, urgensinya yang perlu dilihat apa kaitannya,” kata Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

“Kemarin Bawas menyatakan (Soesilo) pernah bertemu dengan ZR tapi tidak dalam konteks itu (suap kasus Ronald Tannur). Ya kalau tidak dalam konteksnya, nanti kita lihat dari penyidik,” imbuhnya.

1. MA menyatakan Hakim Agung Soesilo tidak melanggar kode etik

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Sebelumnya, Tim Pemeriksa yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga Hakim Kasasi kasus Terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo.

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).

2. Pertemuan Hakim Agung Soesilo dan Zarof disebut berlangsung singkat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Yanto menjelaskan, kesimpulan didapat setelah Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan maraton pada 4-12 November 2024.

Dari tiga Hakim Agung yang mengadili Kasasi Ronald Tannur, hanya Hakim Agung Soesilo lah yang sempat bertemu Tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar.

Namun, bedasarkan pemeriksaan, Soesilo tak memberikan tanggapan saat pertemuan berlangsung.

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.

3. Soesilo dan Zarof bertemu di dalam lift

Uang yang disita kejaksaan
Uang yang disita kejaksaan

Yanto menjelaskan, Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar saat itu sama-sama hadir sebagai tamu undangan. Keduanya tidak sengaja bertemu di lift.

"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST. tidak dikenal oleh YR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," ujar Yanto.

Yanto mengatakan, putusan kasasi pun berjalan normal. Pada Selasa, 22 Oktober 2024 Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum.

“Menyatakan terbukti dalam alternatif pasal 351, ayat 3 dengan pidana lima tahun sebagaimana dipublikasikan pada Partal Info Perkara Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us