Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kubu Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ujar Todung selepas persidangan, Kamis (13/2/2025).

Todung menyebut KPK telah menuduh Hasto terlibat penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal itu tak berdasar.

"Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di