Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Tuding Ada Order Kekuatan di Luar

- Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara karena merasa tuntutan itu tak murni dari penuntut umum.
- Ia menyebut dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru, menyinggung perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar.
- Hasto menganggap perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara. Ia merasa tuntutan itu tak murni dari penuntut umum.
"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hasto menyebut dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru. Ia pun menyinggung perkara yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar Hasto.
Ia menilai apa yang menimpa Anas dan Antasari juga menerpanya. Hasto menganggap perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.
“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” ujar Hasto.
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” imbuhnya.