Dokter Forensik: Bos Rental Mobil Tewas Akibat Peluru Tembus Jantung

- Bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya, Ilyas Abdurrahman, tewas akibat luka tembak yang masuk ke dada dan menembus hingga ke jantung serta hati.
- Penyebab kematian korban adalah adanya luka tembak yang menembus jantung dan hati, hingga menimbulkan perdarahan. Anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm).
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo membantah melepaskan dua tembakan ke arah kerumunan pada 2 Januari 2025 lalu.
Jakarta, IDN Times - Bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya, Ilyas Abdurrahman, tewas akibat luka tembak yang masuk ke dada dan menembus hingga ke jantung serta hati. Itu merupakan poin penting dari kesaksian dokter spesialis forensik dan medikolegal di RSUD Balaraja, Tangerang, Baety Adhayat, di ruang sidang pengadilan militer II-08, Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Sidang pada hari ini kembali dilanjutkan dengan menghadirkan sembilan orang saksi. Usai terkena timah panas, Ilyas dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan.
Baety mengatakan, korban Ilyas ditembak dari jarak lebih dari 60 centimeter. Sebab, ditemukan lecet pada kulit di tubuh korban.
"Berdasarkan keilmuan forensik pada tubuh jenazah, dalam karakteristik luka tembak adalah ditemukan kelim lecet. Apabila hanya ditemukan kelim lecet maka secara teori luka tersebut termasuk luka tembak jarak jauh atau kisaran di atas 60 cm," katanya.
1. Korban Ilyas terkena luka tembakan di dada dan lengan bawah

Lebih lanjut, Baety mengatakan, Ilyas mengalami dua luka tembakan. Pertama, timah panas masuk ke bagian lengan bawah dan kedua, mengenai dada.
"Ada dua luka tembak masuk, yang pertama di dada, yang kedua di lengan bawah kiri. Dari luka tembak masuk yang dari dada itu, ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm). Kemudian di daerah lengan bawah kiri itu berupa serpihan tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya," katanya di ruang sidang.
Ia juga mengungkapkan penyebab kematian korban akibat adanya luka tembak yang menembus jantung dan hati, hingga menimbulkan perdarahan. Jika dilihat dari alur luka tembak, kata Baety, bisa dikatakan tembakan mengarah ke depan korban lalu anak peluru masuk ke arah kanan.
"Kalau mengikut alur dari luka maka arah dari depan kemudian menyamping ke arah kanan. Karena hati berada di sebelah kanan, jadi agak menyimpang, miring. Kalau tepatnya di tengah, kalau luka tembak," tutur dia.
2. Terdakwa membantah melepas tembakan ke arah kerumunan

Sementara, di ruang persidangan, salah satu terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo membantah melepaskan dua tembakan ke arah kerumunan pada 2 Januari 2025 lalu.
Bantahan itu merespons keterangan karyawan Indomaret Ahmad Farizi yang hadir sebagai saksi. Dalam keterangannya, Ahmad mengatakan, dia mendengar empat kali suara tembakan.
Tembakan tersebut dilepaskan oleh orang yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam. Berdasarkan keterangan di dalam surat dakwaan, Daihatsu Sigra hitam dikendarai oleh Bambang.
Menurut Bambang, tembakan pertama tidak diarahkan ke kerumunan. "Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," ujar Bambang.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian bertanya kepada Ahmad apakah membenarkan bantahan tersebut atau tetap pada keterangannya. Ahmad kemudian membenarkan bantahan Bambang. Pasalnya, dia mengaku hanya melihat posisi pistol mengarah ke kerumunan usai tembakan pertama dilepaskan.
3. Dua dari tiga terdakwa diancam hukuman mati

Sementara, dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya didakwa Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang perdana pada 10 Februari 2025 lalu.
Sedangkan, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal lain yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Benda yang diduga dicuri adalah Honda Brio milik CV Makmur Rental Jaya dengan nomor pelat B 2696 KZO.